Oleh Ust. Drs. Abu Bakar
Hikmah Disyariatkannya Qurban
Ibadah qurban disyariatkan oleh Allah SWT sebagai bentuk penghayatan sejarah pengorbanan Nabi Ibrahim a.s. dan putranya, Ismail a.s.. Ketika Nabi Ibrahim bersiap menyembelih putranya karena perintah Allah, ia melakukannya dengan penuh keikhlasan dan tanpa ragu. Namun, saat Ismail telah dibaringkan, Allah menggantikannya dengan seekor domba melalui Malaikat Jibril.
Inilah awal mula sejarah disyariatkannya qurban.
(Lihat QS Ash-Shaaffaat: 102–108 dan tafsirnya)
Bagi kita umat Islam, ujian qurban ini jauh lebih ringan. Kita tidak diperintahkan menyembelih anak, tapi hanya seekor hewan ternak. Maka sangat disayangkan apabila ada orang yang sanggup berqurban tetapi pura-pura tidak mampu atau mencari-cari alasan untuk menghindarinya.
Selain itu, hikmah lain dari qurban adalah membagikan kebahagiaan, mempererat ukhuwah, dan memperluas manfaat sosial pada hari raya. Nabi SAW bersabda:
إِنَّمَا هِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Sesungguhnya (hari raya Idul Adha) adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla.”
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya)
Macam-Macam Hewan Qurban dan Umurnya
Hewan yang sah untuk qurban terdiri dari tiga jenis pokok, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits sahih:
-
Unta
-
Sapi (termasuk kerbau menurut sebagian ulama melalui qiyas/ijtihad)
-
Kambing (termasuk kambing domba/biri-biri)
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah Allah rezekikan kepada mereka.”
(QS Al-Hajj: 34)
Syarat Umur Hewan Qurban
Rasulullah SAW bersabda:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Jangan menyembelih hewan qurban kecuali yang sudah cukup umur (musinnah). Jika kalian kesulitan mendapatkannya, maka sembelihlah yang berumur jadza’ah dari domba.”
(HR. Muslim dari Jabir r.a.)
Penjelasan umur hewan menurut ulama:
-
Unta: minimal 5 tahun
-
Sapi/Kerbau: minimal 2 tahun
-
Kambing: minimal 1 tahun
-
Kambing domba/biri-biri:
-
Menurut madzhab Hanafi: boleh 6 bulan jika sulit mendapatkan yang cukup umur
-
Menurut madzhab Syafi’i: tetap 1 tahun
-
Catatan:
Baik hewan jantan maupun betina sama-sama sah untuk dijadikan qurban, selama memenuhi syarat fisik dan umur.
Penutup
Demikian penjelasan tentang hikmah, jenis, dan ketentuan umur hewan qurban.
Semoga bermanfaat dan menambah semangat kita dalam berqurban.
Baarakallaahu fiikum.
Sumber bacaan:
-
Fiqih Sunnah, Jilid 3, hlm. 274
-
Al-Hidaayah, hlm. 222
-
Bulughul Maram, hlm. 282–283, dan lainnya
Komentar
Posting Komentar