Menjaga Akidah dan Sikap Toleransi dalam Perayaan Natal

Oleh Ust. Drs. Abu Bakar



Umat Islam wajib menjaga keimanan dan akidah dari segala hal yang dapat merusak dan mengotorinya, sebab akidah merupakan ikatan keyakinan yang kuat dan tidak boleh goyah oleh keadaan apa pun. Akidah juga merupakan perkara paling pokok yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta‘ala kelak di akhirat. Oleh karena itu, akidah harus dijaga dengan sebaik-baiknya.

Namun demikian, penjagaan akidah tersebut tidak boleh mengurangi sikap penghormatan dan toleransi terhadap umat nonmuslim yang hidup sebangsa dan setanah air. Umat Islam wajib menghormati, menghargai, serta memberikan kebebasan, rasa aman, dan kenyamanan kepada mereka dalam melaksanakan ritual keagamaannya, karena hal ini dilindungi oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Dalam praktik sosial, sering terjadi sebagian kecil umat Islam mengucapkan “Selamat Natal” kepada umat nonmuslim, bahkan mengikuti kegiatan perayaan tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan penting:
Bolehkah umat Islam memberikan ucapan Selamat Natal kepada nonmuslim serta mengikuti kegiatan perayaan tersebut?

Dalam buku Kapita Selekta Pengetahuan Agama Islam terbitan Departemen Agama RI (1994), Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta kitab-kitab dan rujukan keislaman lainnya, persoalan ini telah dijelaskan.


Pembahasan

1. Firman Allah SWT

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ۙ (١)
لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ۙ (٢)
وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ۙ (٣)
وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُّمْ ۙ (٤)
وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ۙ (٥)
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ۗ (٦)

Artinya:
Katakanlah (Muhammad), “Wahai orang-orang kafir! Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.” (QS. Al-Kāfirūn: 1–6)


2. Hadis Nabi SAW

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُولُوا : وَعَلَيْكُمْ

Artinya:
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila Ahli Kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka jawablah dengan ucapan: ‘Wa‘alaikum.’”
(HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.)


Asbābun Nuzūl Surat Al-Kāfirūn

Surat Al-Kāfirūn diturunkan di Makkah. Surat ini berisi penegasan tauhid dan pembebasan dari kemusyrikan serta kesesatan. Ayat ini turun ketika orang-orang musyrik mengajak Rasulullah SAW untuk menyembah tuhan mereka selama satu tahun, dan mereka bersedia menyembah Allah SWT selama satu tahun pula. Ajakan tersebut ditolak secara tegas oleh Rasulullah SAW, kemudian Allah SWT menurunkan Surat Al-Kāfirūn.

Surat Al-Kāfirūn menegaskan sikap tegas orang beriman terhadap penyembah berhala dan penolakan Rasulullah SAW terhadap segala bentuk kompromi dalam akidah. Hal ini dijelaskan dalam Shafwatut Tafāsīr Juz 20 halaman 113, sebagaimana dikutip oleh Tim Kapita Selekta, serta dalam kitab-kitab tafsir lainnya.


Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Perayaan Natal Bersama, tertanggal 1 Jumadil Akhir 1401 H / 7 Maret 1981 M, dinyatakan sebagai berikut.

a. Perayaan Natal di Indonesia, meskipun tujuannya hanya untuk merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, tidak dapat dipisahkan dari keyakinan Trinitas.

b. Mengikuti upacara perayaan Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.

c. Agar umat Islam tidak terjerumus ke dalam syubhat (kekacauan akidah) dan pelanggaran terhadap larangan Allah SWT, umat Islam dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tersebut masih tetap berlaku dan tidak dimansukh hingga saat ini, sehingga patut diperhatikan oleh kaum muslimin. Penjelasan dan konsideran fatwa ini dapat dibaca secara lengkap dalam kitab Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Wallāhu a‘lam.


Sumber Bacaan

  1. Kapita Selekta Pengetahuan Agama Islam, Departemen Agama RI, hlm. 190–192.

  2. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, hlm. 235–242.

  3. Kitab-kitab fatwa tarjih dan rujukan keislaman lainnya.


Komentar