Oleh Ust. Drs. Abu Bakar
Di zaman modern ini, tidak jarang kita menyaksikan sebagian laki-laki mengenakan perhiasan dari emas, seperti cincin, kalung, atau gelang. Tren ini sering diikuti demi gaya hidup, fesyen, atau sekadar ingin tampil mewah. Sayangnya, sebagian dari mereka mengabaikan aturan agama dan etika Islam yang tegas mengatur hal ini.
Fenomena ini tak lepas dari pengaruh budaya Barat (westernisasi) yang sekuler dan seringkali menjauhkan manusia dari nilai-nilai moralitas religius. Na'udzubillah, semoga umat Islam — terutama generasi muda — terhindar dari pengaruh ini dan tetap menjunjung tinggi ajaran agamanya.
Hukum Islam: Laki-Laki Dilarang Memakai Emas
Dalam Islam, perhiasan emas diharamkan bagi laki-laki muslim, namun diperbolehkan bagi perempuan. Hukum ini ditegaskan melalui sabda Rasulullah SAW:
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Dihalalkan emas dan sutra bagi para perempuan dari umatku, dan diharamkan atas para laki-lakinya.”
(HR. Ahmad, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
Hadis ini menunjukkan kejelasan hukum, tanpa pengecualian untuk gaya hidup, kebiasaan daerah, atau alasan selain syar’i.
Pengecualian: Bahan Perak
Meskipun emas diharamkan bagi laki-laki, perhiasan dari perak dibolehkan, dengan syarat tidak berlebihan dan tidak menyerupai gaya hidup kaum yang melampaui batas. Misalnya, cincin perak yang biasa dikenakan oleh Rasulullah SAW sebagai cincin stempel (khātam).
Dalam riwayat dari Anas bin Malik r.a., Rasulullah SAW memakai cincin dari perak, dan itu dijadikan sebagai tanda atau stempel beliau.
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya)
Mengapa Islam Melarang Emas bagi Laki-Laki?
Beberapa hikmah dari larangan ini antara lain:
-
Menjaga identitas dan karakter laki-laki agar tidak menyerupai perempuan (tasyabbuh).
-
Menumbuhkan sifat kesederhanaan dan kesahajaan dalam diri laki-laki.
-
Membedakan gaya hidup muslim dari gaya hidup glamor yang bertentangan dengan prinsip spiritualitas Islam.
-
Menghindarkan dari sifat sombong dan pamer harta.
Penutup
Memakai emas bagi laki-laki adalah perkara yang jelas keharamannya dalam syariat Islam, berdasarkan hadis sahih yang tidak multitafsir. Karena itu, seorang muslim yang baik hendaknya menjauhi larangan ini sebagai bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap petunjuk Rasulullah SAW.
Mari ajarkan nilai-nilai Islam ini kepada generasi muda, agar mereka tetap teguh dalam identitas dan aqidahnya di tengah derasnya arus tren dan budaya global.
Baarakallahu fiikum. Semoga bermanfaat.
Sumber Bacaan:
-
Muqarrarātut Tarjīḥ, hlm. 291–292
-
Jāmi’ at-Tirmidzi
-
Sunan an-Nasa’i
-
Sunan Abī Dāwūd
-
Hadis-hadis sahih tentang perhiasan laki-laki dan perempuan
Komentar
Posting Komentar