Oleh Drs. Abu Bakar
Apa itu "najaasah" ( نجاسة ) ? Najasah adalah suatu kotoran (kekotor) yang wajib atas orang Islam membersihkannya dan wajib membasuhnya manakala mengenainya. Allah SWT berfirman :
وثيابك فطهر .
"Terhadap pakaianmu, hendaklah kamu bersihkan". Dan firmanNya lagi :
ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين .
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat (kapok dari perbuatan yang jelas dilarang) dan menyukai orang-orang yang membersihkan diri".
Nabi SAW bersabda :
الطهور شطر الايمان .
"Bersih itu separoh dari iman".
MACAM-MACAM NAJASAH
1. Bangkai
Bangkai adalah suatu binatang/hewan yang mati lantaran berhentinya nafas di hidungnya tanpa melalui sembelihan secara syar'iy. Disamakan hukumnya dengan bangkai adalah sesuatu (sepotong daging hewan) yang dipotong dari hewan yang masih hidup. Perhatikan hadits berikut :
قال رسول الله ص.م. : ما قطع من البهيمة وهي حية فهو ميتة .
Artinya :
" Bersabda Rasulullah SAW : Sesuatu (daging) yang dipotong dari hewan ternak sedang ia masih hidup, maka potongan daging tersebut adalah bangkai (haram dimakan) ". [ HR. Abu Dawud dan Tirmidzi dari sahabat Abi Waqid Al Laitsy r.a. ]
Demikian untuk sementara, insya Allah akan dilanjutkan pada episod yang akan datang. PT Baarokallaahu fiikum.
Sumber bacaan :
1. Fiqh Sunnah jld 1 hal.22.
2. Subulussalam jld 1.
3. Fiqih Islam, Sulaiman Rasyid.
4. Fiqih Tarjih, dll.
Komentar
Posting Komentar