KOTORAN CICAK DI ATAS KARPET SHALAT

Oleh Drs. Abu Bakar




Terkadang kita menemukan kotoran cicak (atau lainnya) di atas karpet (atau lantai atau sajadah) ketika kita akan melaksanakan shalat atau ketika kita sedang melakukan shalat.   Bagaimana ini ? 

Tentang najisnya kotoran (tahi hewan/binatang atau manusia) ini dijelaskan oleh Nabi SAW.  Perhatikan hadits berikut : 

اتى النبي ص.م. الغاءط ، فامرني ان اتيه بثلاثة احجار .  فوجدت حجرين والتمست الثالث فلم اجده ، فاخذت روثة فاتيته بها ، فاخذ الحجرين والقى الروثة ، وقال : هذا رجس .

Artinya :

" Kata Ibnu Mas'ud : Pada suatu ketika Nabi SAW akan buang air besar, kemudian Beliau memerintahkan saya untuk mengambil 3 buah batu. Kemudian kudapati 2 buah batu, dan kucari yang ketiga, akan tetapi tidak kutemukan. Kemudian saya mengambil kotoran (hewan yang sudah kering), lalu saya berikan kepada Beliau. Beliau mengambil 2 buah batu itu  dan dibuangnya kotoran tersebut.  Beliau bersabda :   Ini (kotoran) adalah najis ". (HR. Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Khuzaimah dari sahabat Ibnu Mas'ud r.a.)

Sedikit penjelasan :

- Kata روثة  (kotoran) secara nahu shorf adalah isim nakirah, yang berarti menunjukkan umum, termasuk kotoran cicak. Terlepas dari adanya perbedaan pandangan 'Ulama yang mengatakan bahwa kotoran yang berasal dari hewan yang halal, maka kotorannya tidak najis, dan hewan/binatang yang tidak halal, maka kotorannya adalah najis.  Namun berdasarkan hadits di atas, secara zhahir mengesankan semua kotoran hewan/binatang,  baik yang halal maupun yang tidak halal, dan kotoran manusia.

Maka tempat shalat yang terkena kotoran cicak tersebut harus dibersihkan sejauh yang dapat dilakukan, agar lebih dapat terjamin keabsahan shalat yang dilakukan.  Sebab diantara syarat sah shalat adalah suci tempat dan pakaian dari najis. Yaitu dengan cara disiram pakai air lalu dilap, atau dengan digosok-gosok pakai  tissu sampai yakin bersih.  Ingat hadits tentang orang baduwi (orang Arab kampung yang tidak tau adab tata kerama) yang kencing di Masjid dan cara membersihkannya.  (HR. Jama'ah kecuali Muslim dari Abi Hurairah r.a.)


Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.


Sumber bacaan :

1. Buku Fatwa Tarjih Jld VI, hal. 4-5.

2. Buku Himpunan Fatwa MUI Pusat.

3. Buku Masa-ilul Fiqhiyah, Drs.H.Mahyuddin, M.Pd.I, dll.

Komentar