Oleh Drs. Abu Bakar
'Ashobiyyah ( عصبية ) secara harfiyah artinya kefanatikan keluarga atau golongan. (Kamus bahasa Arab, Mahmud Yunus). Dalam kamus umum bahasa Indonesia, "fanatik" artinya : terlalu kuat keyakinan atas sesuatu yang dianut, dipercayai, sering tidak lagi menggunakan akal sehat, jadi membabi buta (dalam hal agama, aliran, politik, kesukuan, warna kulit, dll). Fanatisme berarti : kepercayaan atau keyakinan yang terlalu kuat yang sedikitpun tak memberikan peluang untuk menerima yang lain (hal ini timbul karena kepicikan). Kefanatikan : keadaan fanatik itu, yaitu tak dapat membina toleransi beragama, misalnya.
Sekedar untuk membantu memperjelas pengertian 'ashobiyyah atau ta'ashshub, bukan menentukan hukum, dalam hadits yang lemah bisa kita ambil, asal tidak terlalu lemahnya. Seperti diungkapkan dalam hadits Abi Dawud dari Binti Wa-ilah dari Wa-ilah, ia bertanya : Wahai Rasulallah, apa itu 'ashobiyah ? Beliau menjawab : (Yaitu) kamu menolong kaummu (golonganmu) atas dasar perbuatan zhalim (aniyaya/ tidak adil). Dalam hadits lain riwayat yang sama dari Juber bin Muth'im : " Bukanlah termasuk golongan kami (Ahlussunnah), orang yang mengajak terhadap kefanatikan, bukan golongan kami orang yang berperang atas dasar kefanatikan, dan bulan pula golongan kami, orang yang meninggal dunia didasari kefanatikan ".
Hadits-hadits lemah di atas, spesifik (sejalan dan tidak berlawanan) dengan hadits shahih berikut :
من نصر قومه على غير الحق ، فهو كالبعير الذي ردي ، فهو ينزع بذنبه .
" Man nshoro qaumahu 'alaa ghairil haqqi, fahuwa kal ba'iiri alladzii ruddiya, fahuwa yunza'u bi dzanabihi ".
Artinya :
" Barang siapa yang menolong kaumnya (golongannya secara fanatik) atas dasar ketidakbenaran (ketidak adilan), maka ia bagaikan seekor unta yang diberi (diselimuti/dikemuli) baju mantel, lalu ia dihempaskan oleh ekornya unta tersebut ". (HR. Abu Dawud dari Ibni Mas'ud dari ayahnya, hadits ini shahih)
Sedikit penjelasan :
- Hadits shahih di atas adalah sekedar i'tibar dengan meminjam hewan (isti'arah). Artinya, menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Memberi pakaian mantel pada unta itu bukan pada tempatnya. Baju mantel itu mesti dipakai oleh manusia, bukan kepada hewan. Nah .., perbuatan ini termasuk zhalim (menganiaya), sebab menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya.
- Dalam Islam, fanatik atau fanatisme buta macam ini dilarang, haram hukumnya, sebagaimana diisyaratkan Nabi SAW di atas. Tentu saja dalam hal-hal muamalah dunyawiyah. Tetapi fanatik dalam rangka membela 'aqidah dan keimanan (Agama) adalah wajib oleh setiap individu muslim maupun secara kolektif.
Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.
Sumber bacaan :
1. Kitab Sunan Abu Dawud, hal. 592, hadits no. 5.117, 5.119, 5.121.
2. Kamus Bahasa Arab, Mahmud Yunus.
3. Kamus Besar Bahasa Indobesia, dll.
Komentar
Posting Komentar