BEKAS MINUM KUCING ( سؤر الهرة )

Oleh Drs. Abu Bakar





Pada kajian episod yang lalu sudah dibahas beberapa sisa air yang masih ada (tersisa) pada suatu wadah (bejana) macam gelas, mangkok, ember dan lain-lain,  yang bekas diminum manusia, hewan yang dimakan dagingnya dan yang tidak dimakan dagingnya.

Sekarang, bagaimana hukumnya air yang masih tersisa bekas minum KUCING di suatu bejana ? Menurut para 'Ulama fiqih, bahwa air bekas minum kucing itu Suci Hukumnya.   Terleps dari subyektifitas pandangan manusia, tetapi secara obyektif menurut pandangan Islam adalah SUCI, artinya boleh diminum oleh manusia dan boleh dipakai untuk bersuci.  Perhatikan hadits berikut :

ان ابا قتادة دخل عليها فسكبت له ، فجاءت هرة تشرب منه فاصغى لها الاناء حتى شربت منه ، قالت كبشة : فراني انظر فقال : اتعجين يا ابنة اخي ؟ فقالت : نعم . فقال : ان رسول الله ص.م. قال : انها ليست بنجس ، انها من الطوافين عليكم ومن الطوافات .  

Artinya :

" Sesungguhnya Aba Qotadah (pernah) masuk (ke rumah) Kabsyah binti Ka'b, lalu Kabsyah menuangkan air (minum) untuknya (di suatu gelas), maka datanglah seekor kucing mau  meminumnya,  lalu ia (Abu Qotadah) menyodorkan bejana air itu (gelas) sehingga kucing dapat meminumnya.  Berkata Kabsyah : Maka aku melihat diriku sendiri (introspeksi) sambil aku mikir-mikir (Aku heran !?).   Berkata Qotadah : Apakah kamu heran wahai putri saudaraku ?  Kabsya menjawab : Ya (aku heran) !   Maka (selanjutnya) Abu Qotadah berkata (menjelaskan) : Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda : " Sesungguhnya kucing itu tidaklah najis,  (akan tetapi) ia hanyalah termasuk dari hewan-hewan jantan dan hewan-hewan betina  yang suka mengelilingi (jinak) di sekitar kamu ".  (HR. Khamsah/Lima Orang Ahli Hadits dari Kabsyah binti Ka'b r.a.)

Menurut Imam  Tirmidzi, hadits ini hasan shahih, dan dishahihkan pula oleh Imam Bukhari, dan lainnya.

Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.


Sumber bacaan :

1. Kitab Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq,  Jld.I, hal. 20 - 21.

2. Bulughul Marom dan Syarahnya, Subulussalam, Imam Ash-Shon'any.

3. Fiqih Tarjih.

4. Fiqih Islam Lengkap, Sulaiman Rasyid, dll.

Komentar