Oleh Drs. Abu Bakar
Cara-cara (Kaifiat) shalat safar (shalat diperjalanan bagi orang yang sedang bepergian) mempunyai beberapa ketentuan (ketetapan) hukum yang ditetapkan dalam Syara' (Hukum Islam), sebagai berikut :
1. Dengan Cara Mengqashar Tanpa Dijamak.
Qashar artinya meringkas. Maksudnya, meringkaskan mengerjakan shalat fardlu yang bilangannya 4 rekaat dikerjakan 2 rekaat saja.
2. Dengan Cara Jamak Qashar.
Maksudnya, iya diqashar shalatnya, sekaligus juga dijamak.
Jamak artinya, menggabungkan dua waktu shalat dikerjakan dalam satu waktu. Dan jamak itu ada dua macam : jamak taqdim dan jam jamak ta'khir. Jamak Taqdim adalah, apabila shalat zhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu zhuhur, atau Shalat Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu Magrib. Sedang Jamak Ta'khir adalah, apabila shalat Zhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar, dan atau Shalat Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya.
3. Shalat Yang Boleh Dijamak/Diqashar.
Shalat yang boleh dijamak dan diqashar adalah : Shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Zhuhur, Ashar dan Isya boleh diqashar, sedang Maghrib tetap tiga. Shalat Subuh, tidak bisa dijamak dan tidak bisa diqashar, karena memang sudah ringkas, dua rekaat, namun bacaan suratnya dianjurkan yang panjang-panjang.
Perhatikan dan fahami sebaik-baiknya firman Allah SWT berikut :
Artinya :
" Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat (mu), jika kamu diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu " ( QS. An-Nisa : 101 )
Meskipun tidak ada ancaman dari orang-orang kafir, shalat qashar tetap dibolehkan, sebagai hadiah dari Allah SWT. Maukah kita menerima shadaqah yang diberikan Allah Yang Maha Agung dan Maha Mulia, untuk kita ? Oh ...alangkah kurang sopannya, Allah memberi hadiah, tetapi kita meremehkannya ! Perhatikan hadits berikut :
قال يعلى بن امية، قلت لعمر : انما قال الله تعالى : " ان خفتم " ، وقد امن الناس . فقال : عجبت مما عجبت منه ! فسالت رسول الله ص.م. فقال : صدقة تصدق الله بها عليكم ، فاقبلوا صدقته !
Artinya :
Telah berkata Ya'la bin Ummayyah : " Saya telah berkata kepada 'Umar, Allah Ta'ala berfirman : " ....jika kamu takut..", sedangkan sekarang telah aman (tidak ada lagi rasa takut itu). 'Umar menjawab : " Saya heran juga sebagaimana engkau ! ", lalu saya tanyakan kepada Rasulullah SAW, dan Beliau menjawab : " Shalat qashar itu adalah sedekah yang diberikan Allah kepada kamu, maka terimalah sedekahNya itu " . (HR. Muslim dari Abi Ya'la r.a.).
Hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Jama'ah ahli hadits bersumber dari Ya'la juga.
Para 'Ulama menghimbau dan menekankan agar mengamalkan shalat qashar ini dalam perjalanan yang sudah memenuhi syarat shalat qashar, termasuk Imam Syafi'i, rahimahullaah.
Adapun syarat sah qashar adalah :
Yg1. Perjalan bukan untuk ma'shiyat kepada Allah SWT, tetapi untuk melaksanakan ketaatan, paling tidak dilarang oleh Syari', seperti hajji, silaturrahim, kondangan, ziarah, tadabbur alam/piknik, dan lain-lain.
2. Perjalanan minimal 3 (tiga) farsyakh = 25, 92 km., berdasar hadits riwayat Ahmad, Muslim, Abi Dawud dari sahabat Syu'bah r.a.
Sebagian 'Ulama mensyaratkan perjalanan sehari-semalam atau kira-kira jarak tempuh 80, 640 km. Hal ini berdasar hadits riwayat Jama'ah, kecuali Nasai. Hanya saja hadits riwayat Jama'ah ini stressingnya mengenai larangan perempuan bepergian tanpa didampingi mahram.
3. Shalat yang diqashar adalah shalat adaa-an (tunai), bukan shalat qodlo.
4. Hendaklah mantapkan niat dalam hati ketika berdiri takbiratul ihram.
Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.
Sumber bacaan :
1. Fiqh Sunnah, Jld.I, hal.238-243.
2. Bulughul Marom dan Syarahnya, Subulussalam.
3. Kitab Tarjih.
4. Pedoman Shalat, Prof.Hasbi.
5. Fiqh Islam, H.Sulaiman Rasyid, dll.
Komentar
Posting Komentar