Oleh Drs. Abu Bakar
Sebagian ummat Islam sudah memahami apa itu qodlo shalat, dan sebahagian yang lain belum memahami. Kapan mengqodlo shalat itu yang sesuai dengan dalil dan tuntunan dan mana pula yang tidak jelas atau tidak sesuai dengan tuntunan sunnah Rasul SAW. Kita sudah begitu lama memeluk Islam, bahkan sejak lahir kita sudah memeluk Islam, tetapi masih banyak bagian-bagian ajaran Islam yang belum kita ketahui, bahkan belum mendengar sama sekali. Termasuk masalah mengqodlo shalat ini. Oleh karena itu, mari kita mencoba bergeser sedikit (hijrah) dari Islam tradisional menuju Islam ajaran dan Islam kajian dengan pendekatan akademis, ilmiah, obyektif, dialogis dan demokratis, shahih dan saling korektif yang konstruktif.
Kembali ke persoalan mengqodlo shalat. Para 'Ulama Hukum Islam (Fiqih) sepakat bahwa mengqodllo shalat (menunaikan ibadah shalat di luar waktunya) itu wajib hukumnya atas orang yang lupa dan orang yang ketiduran, berdasar hadits yang terdahulu yang sudah di bahas bahwa Nabi SAW bersabda :
انه ليس فى النوم تفريط ، انما التفريط فى اليقظة . فاذا نسي احد صلاة او نام عنها فليصلها اذا ذكرها .
Artinya :
"Sesungguhnya dalam tidur itu tidaklah termasuk melalaikan (menyia-nyiakan perintah 'ibadah), akan tetapi yang termasuk menyia-nyiakan ('ibadah) itu adalah dalam keadaan terhaga (melek/ sadar), oleh karenanya apabila seseorang lupa terhadap shalat atau ia tertidur (ketiduran) tidak melaksanakannya (pada waktunya sampai akhir waktu), maka hendaklah ia melaksanakan shalatnya manakala ia ingat (atau bangun dari tidurnya)". [ HR. Bukhari dari Anas r.a. ]
Sebagai contoh, ada seseorang bangun pagi kesiangan, jam 6.30, umpanya. Maka dia segera mengambil air wudlu, lalu shalat sunnah qobliya 2 rekaat, lalu shalat fardlu subuh 2 rekaat pada waktu itu, meskipun sudah kelewat. Inilah salah satu qodlo yang masyru' (sesuai tuntunan). Dan lain-lain keadaan.
Orang yang pingsan (atau ayan) tidak wajib atasnya mengqodlo shalat, kecuali ia sembuh pada waktu di mana ia masih bisa menyusulkan untuk bersuci dan keburu dan ada waktu untuk shalat. Hal ini berdasar beberapa atsar (hadits sahabat) yang diriwayatkan oleh Imam Abudurrazaq dari Ibni 'Umar r.a., ayah Ibni Thawus. Begitu juga para 'Ulama Hadits Tabi'in ketika ditanaya seputar orang yang pingsan (ayan) ini, mereka menjawab : "Tidak wajib mengqodlo" atau bahasanya : "Tidak perlu mengulangi shalatnya". Mereka ini antara lain : Imam Az-Zuhri, Hasan Bashri dan Ibnu Sirin rahimahullah.
Adapun orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, bagaimana ini hukumnya menurut tinjauan para 'Ulama ? Insya Allah episod yang akan datang kita coba !
Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.
Sumber bacaan :
1. Kutab Fiqih Sunnah, Jld.1, hal. 231 dst.
2. Kitab Bulughulu Marom + Subulussalam Jld 1.
3. Pedoman Shalat, Prof.Dr.Hasbi.
4. Fiqih Tarjih, dll.
Komentar
Posting Komentar