SHALAT ORANG YANG SEDANG SAKIT

Oleh Drs. Abu Bakar





Islam adalah agama yang ajarannya fleksibel, tidak memaksakan manusia, kecuali sesuai dengan keadaan kamampuan dan kesanggupannya.  Termasuk mengamalkan ibadah shalat.  

Orang yang memiliki udzur (halangan), macam sakit dan lain-lain, tidak sanggup berdiri dalam melaksanaka shalat fardlu, maka boleh baginya melakasanakan shalat sambil duduk, jika duduk tidak sanggup, boleh sambil berbaring di atas lambungnya, dengan melakukan isyarat ketika ruku dan sujud, dan hendaklah menjadikan sujudnya lebih rendah dari rukunya.  Perhatikan  firman Allah SWT berikut: 

فاذكرواالله قياما وقعودا وعلى جنوبكم ...

" Ingatlah kepada Allah sambil berdiri, duduk dan di atas lambungmu...."

Dan perhatikan pula hadits berikut :

وعن عمران بن حصين قال : كانت بي بواسير ، فسالت النبي ص.م. عن الصلاة ، فقال : صل قاءما ، فان لم يستطع فقاعدا ، فان لم يستطع فعلى جنبك . 

Artinya :

Dan dari 'Imran bin Hushain berkata : Adalah aku terkena penyakit bawasir (embeyen, sering buang air besar), lalu aku bertanya kepada Nabi SAW tentang shalat?  Beliau menjawab : " Shalatlah kamu sambil berdiri, jika tidak sanggup (berdiri) maka sambil duduk, jika tidak sanggup (sambil duduk) maka (shalatlah) di atas lambungmu ! ".  (HR. Jama'ah dari 'Imran bin Hushain r.a.) 

Imam Nasai menambahi :  " Jika tidak sanggup (di atas lambung) maka hendaklah tidur terlentang.   Allah tidak membebani suatu jiwa (seseorang) melainkan sesuai kesanggupannya ".

Beberapa hal yang harus diperhatikan :

- Hindari berbaring di atas bantal, tetapi hendaklah di atas tanah, jika sanggup. Jika tidak, maka hendaklah dengan melakukan isyarat, dengan catatan gerakan sujud lebih rendah dari ruku.   (HR. Baihaqy dari Jabir r.a., Abu Hatim menshahkan mauqufnya hadits ini).

- Yang dianggap "tidak ada kesanggupan" dalam bab shalat ini adalah adanya kepayahan/kesulitan (masyaqqah), atau khawatir (khauf)  bertambahnya sakit, atau beratnya sakit, atau khawatir tujuh keliling.

- Cara duduk pengganti berdiri itu adalah dengan duduk " SILA " (HR. Nasai dari 'Aisyah r.a.).  Dan  boleh juga duduk seperti duduk TAHIYAT. 

- Adapun shalat sambil tidur terlentang, maka hendaklah kedua kakinya mengarah ke Qiblat sesuai kesanggupannya. Ibnul Mundzir memilih cara ini.

- Sebagian kaum berpandangan : Hendaklah ia shalat sesuai kemudahan yang dimilikinya (bebas posisinya).

- Jika dengan isyarat sambil terlentang juga udzur (berhalangan/tidak sanggup), maka tidak ada kewajiban sesuatu apa pun atasnya sesudah itu (karena kemungkinan sudah koma).

Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.


Sumber bacaan :

1. Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, Jld I, hal. 234.

2. Subulussalam, Jld I.

3. Fiqih Tarjih.

4. Fiqih Islam, Sulaiman Rasyid.

5. Pedoman Shalat, Prof. Hasbi, dll.

Komentar