SYIRIK DALAM NADZAR, ZAKAT DAN SHADAQAH

Oleh Drs. Abu Bakar




Nadzar adalah menetapkannya seorang mukallaf (yang sudah punya beban perintah) secara sukarela, kehendak sendiri dan tidak ada paksaan dari siapapun, dalam rangka ibadah karena Allah, tidak wajib atasnya menurut asal hukum syara.    Seperti seseorang mengatakan : " Karena Allah atasku nadzar, untuk mengerjakan ini dan itu "

Atau,  " Hanya karena Allah atasku, untuk mengerjakan shalat (anu..) atau puasa anu, atau shadaqah anu, dan atau semacamnya.

Nadzar itu adalah suatu ibadah (mahdlah/khusus) dari macam-macam ibadah yang ada, dan tidak boleh  seseorang memalingkannya kepada selain Allah Ta'ala.    Barang siapa bernadzar untuk atau karena makhluk, seperti ia mengatakan : " Untuk atau karena si fulan atasku bernadzar, untuk melaksanakan puasa satu hari ".   Atau,  " Untuk / karena kuburan si fulan atasku bernadzar, untuk memberikan shadaqah anu ".  Atau, " Jika sembuh sakit yang ku derita ini, atau datang (ketemu lagi) barang yang hilang milikku, maka untuk / karena Syaikh Fulan atasku, untuk memberikan sedekah anu".    Atau , " Karena / untuk kuburan ki Syaikh Fulan, atasku untuk memberikan sedekah anu ". 

Telah konsensus (sepakat) para ahli ilmu (ahli tafsir, ahli hadits, ahli fiqih, dan lainnya), bahwa perbuatan nadzar seseorang yang dialamatkan (ditujukan) kepada makhluk tersebut adalah diharamkan dan bathil, dan orang yang melakukan perbuatan tersebut sungguh telah berbuat syirik kepada Allah Ta'ala, dengan syirik akbar yang dapat mengeluarkan seseorang dari Agama Islam.  Mengapa ?  Karena dua alasan : 

- Pertama, karena ia telah memalingkan ibadah nadzar itu kepada selain Allah SWT.

- Kedua, karena ia mempercayai dan meyakini bahwa mayit (orang yang sudah mati) itu bisa memberikan manfaat dan bisa memberikan bahaya selain Allah Ta'ala.   Ini semua adalah perbuatan syirik.   

Hal yang sama (sama-sama perbuatan syirik) adalah mengeluarkan zakat harta dan menyuguhkan hadiah dan shadaqah (sesajen-sesajen) yang  dipersembahkan untuk kuburan orang yang sudah mati (mayit), dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepadanya, atau menyuguhkannya untuk penjaga kuburan, dalam taqarrub kepada mayit (bukan kepada Allah), atau menyuguhkannya kepada faqir miskin yang pergi menuju kuburan, dan perbuatan itu ia lakukan dalam rangka taqarrub kepada mayit (bukan kepada Allah), maka hal ini semua lagi-lagi termasuk syirik akbar.   Mengapa ?  Karena di dalamnya terdapat suatu ibadah yang ditujukan kepada selain Allah dan terdapatnya kepercayaan dan keyakinan bahwa si mayit tersebut bisa memberikan manfaat dan bisa membeikan madarat (bahaya), selain dari Allah SWT.

Berkata Syaikh Qosim : " Sesuatu yang diambil (didapat), baik uang, lilin, minyak, dan lain-lain, lalu dipindahkan untuk kuburan orang-orang mati, dalam rangka taqarrub kepada mayit-mayit (yang tak punya daya apa-apa itu),  adalah haram berdasar kesepakatan (orang -orang ber-ilmu) dari kaum muslimin.   Barang siapa yang membersihkan jiwanya (dari dosa-dosa) atau bersedekah dengan cara tunduk dan taqarrub kepada selain Allah, maka sungguh ia telah jatuh tersungkur dalam syirik akbar (syirik yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT, dan akan selama-lamanya di'adzab di Neraka).  Wal'iyaadzu billaah.  

Baca QS.Al An'am ayat : 162, 163, dan QS.Al Kautsar ayat : 2 !   Dan lain-lain dalil.

اللهم اهدنا الصراط المستقيم ، ثبت قلوبنا على دينك .

" Ya Allah, bimbinglah kami ke jalanMu yang lurus dan benar, 'aqidah yang benar, 'ibadah yang benar dan akhlaq yang benar.   Teguhkanlah hati-hati kami untuk memegang kuat agamaMu yang benar ".

Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.


Sumber bacaan :

1. Kitab Tahdzib, hal. 84-85.

2. Kitab Syarah Tauhid, Fathul Majid.

3. Kitab Muqorror Tauhid, dll.

Komentar