BEKAS MINUM ANJING DAN BABI ( سؤر الكلب والخنزير )

Oleh Drs. Abu Bakar




Suatu air yang masih tersisa bekas minum, baik bekas minum manusia maupun bekas minum hewan, baik hewan yang halal dimakan dagingnya atau yang tidak halal.   Bekas minum manusia, hewan yang dimakan dagingnya, hewan yang tidak dimakan dan bekas minum kucing, sudah dibahas pada episod yang lalu.  Tengoklah kembali !

Sekarang atau bahagian yang terakhir,  bagaimana bekas minum hewan anjin dan babi, sucikan dan atau halalkah ?

Bekas minum anjing dan babi adalah najis, wajib dihindari. Demikian dijelaskan dalam Kitab Fiqh Sunnah, bab Assu'ru.

Adapun bekas minum anjing, perhatikan hadits berikut :

اذا شرب الكلب فى اناء احدكم فليغسل سبعا .

Artinya :

" Apabila anjing minum di suatu bejana (wewadah) (milik) salah seorang kamu, maka hendaklah membersihkannya tujuh kali ".  (HR. Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah r.a. )

Hadits lain :

Artinya :

" (Cara) membersihkan bejana (wadah) salah seorang kamu, manakala dijilat oleh anjing, hendaklah ia mencucinya tujuh kali, yang pertama dari tujuh kali itu adalah dengan debu ".  (HR. Ahmad dan Muslim)

Adapun bekas minum babi, adalah lantaran menjijikkannya dan lantaran kotor dan joroknya babi itu (bahkan lebih kotor/jorok dari anjing).   Dalam konteks ini, nampaknya 'Ulama Fiqih menqiyaskan (mengambil i'tibar) masalah babi ini dengan anjing, dalam hal kotor dan menjijikkannya Mengapa ?  Karena belum atau tidak ditemukannya secara kongkrit, dalil mengenai bekas minum babi.  

Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.


Sumber bacaan :

1. Kitab Fiqh Sunnah, Jld I, hal. 21.

2. Bulughul Marom dan Syarahnya, Subulussalam.

3. Kitab Fatwa-fatwa Tarjih (7 jilid).

4. Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid, dll

Komentar