MENSHALATKAN ORANG YANG MATI BUNUH DIRI

Oleh Drs. Abu Bakar




Ada suatu kasus, seseorang yang ditinggalkan istrinya pergi di suatu tempat bekerja yang terikat kontrak kerja selama dua tahun. Mendengar berita bahwa istrinya itu menikah dengan orang lain, dia bingung, panik dan putus asa sampai mengakhirinya dengan meminum obat serangga.  Na'uudzu billaahi mindzaalik.    

Nah ...bagaimana orang yang meninggal dalam konteks seperti ini ? 

Membunuh diri sendiri (apapun alasannya) adalah suatu perbuatan yang dilarang (haram), sebagaimana secara jelas dituturkan di dalam Al Quran surat An Nisa ayat 29 :

.....ولا تقتلوا انفسكم ، ان الله كان بكم رحيما .

" ...dan janganlah kamu membunuh dirimu (sendiri), sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu ". 

Larangan membunuh diri sendiri, mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena ummat merupakan satu kesatuan. 

Banyak hadits-hadits berkaitan dengan kasus bunuh diri ini, antara lain :

Artinya :

" Barang siapa bunuh diri dengan besi, besinya berada di tangannya, maka pada hari qiyamat (nanti) ia didatangkan membawa besi menusuk perutnya di Neraka Jahannam, kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya.  Barang siapa bunuh dirinya dengan cara meminum racun......, maka ia akan meneguk racun itu di Neraka Jahannam, kekal lagi dikekalkan di dalamnya  selama-lamanya.  Dan barang siapa yang bunuh diri dengan cara terjun dari gunung (tempat yang tinggi), maka ia akan  terjun di dalam Neraka Jahannam dalam keadaan kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya ".  (HR. Ibnu Murdawaih dari sahabat Abi Hurairah) 

Dalam urutan dosa-dosa besar, bunuh diri ini menempati urutan ke-2 setelah musyrik kepada Allah Ta'ala.

Hadits di atas dikukuhkan (pula) di dalam kitab Shahih Bukhari - Muslim, dan lain-lain rawi hadits.

" Ya Allah, tetapkanlah  dan teguhkanlah iman dan Islam kami, dan matikanlah kami semua dalam husnul khatimah ! "

Mengenai dishalatkan atau tidak, orang mati bunuh diri itu, perhatikan hadits berikut :

اوتي النبي ( ص.م.) برجل قتل نفسه بمشاقص ، فلم يصل عليه .

Artinya :

" Dibawakan kepada Nabi (SAW) seorang laki-laki yang (mati) bunuh diri dengan mata lembing yang lebar, maka Beliau (SAW) tidak menshalatkan jenazahnya ".  (HR. Jama'ah dari Abi Qilab r.a., kecuali Bukhari)

Berdasar hadits di atas, jika kita ittiba' kepada Baginda Rasulillah SAW, orang yang mati bunuh diri itu tidak dishalatkan. Mengapa ? Wallaahu a'lam.  Na'uudzu billaahi mindzaalik....!

Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.


Sumber bacaan :

1. Kitab Tafsir Ibnu Katsir, Jld 1, hal. 658-659.

2. Tafsir Depag, hal. 122.

3. Kitab Fatwa Tarjih, Jld.5, hal. 155-156, dll.

Komentar