MASIH SEPUTAR NAJASAH (BENDA NAJIS)

Oleh Drs. Abu Bakar





Pada episod yang lalu sudah dijelaskan salah satu macam najis dari macam-macam najis yang ada menurut perspektif sunnah (Syara'), yaitu : al maitah /  الميتة  (bangkai).  

Sekarang yang akan kita bahas adalah hal-hal (benda-benda) yang dikecualikan dari najasah, artinya, benda-benda ini dipandang suci, tidak najis menurut perspektif hukum Islam.

Benda-benda yang dikecualikan dari kenajisan ini ada yang boleh dimakan dan ada yang tidak mesti dimakan, yaitu sebagai berikut :

1. Bangkai ikan dan belalang.

Bangkai ikan dan belalang, walau istilahnya bangkai, tetapi kedua bangkai ini hukumnya suci dan halal dimakan. Disebut ikan asin atau "gesek" (jawa Banten).   Perhatikan hadits berikut :

احل لنا ميتتان ودمان : اما  الميتتان فالحوت والجراد . واما الدمان فالكبد والطحال .
" Ihilla lanaa maitataani wa damaani : Ammal maitataani fal huutu wal jaroodu.  Wa ammad damaani fal kabidu wat tihaalu ".

Artinya :
" Telah dihalalkan bagi kita, dua bangkai dan dua darah.  Adapun dua bangkai itu, yaitu ikan dan belalang. Dan adapun dua darah itu, yaitu hati dan limpa " .  (HR. Ahmad, Asy-Syafi'iy, Ibnu Majah, Baihaqy dab Daruquthni, dari Ibni 'Umar r.a.)

Darah itu asalnya adalah diharamkan, yakni darah hewan yang mengalir, atau yang dialirkan atau yang dikumpulkan lalu dibekukan. Tetapi darah dalam bentuk limpa/hati dan jantung dari hewan yang halal dan sudah disembelih secara syar'iy,   itu halal hukumya.  Mengapa disebut darah? Karena limpa dan jantung itu adalah darah yang membeku secara natural di dalam perut hewan dan di dalamnya tidak terdapat tulang-tulang atau serat-serat urat. 

Hadits di atas menurut satu penelitian adalah dlo'if (lemah).  Imam Ahmad mengesahkan bahwa hadits di atas adalah " mauquf " (hanya sampai sahabat, artinya diduga kuat ungkapan sahabat, bukan ungkapan Nabi SAW.), sebagaimana  dikatakan oleh Imam Abu Zar'ah dan Imam Ibnu Abi Hatim.  Tetapi ungkapan sahabat semacam ini dihukumkan marfu' (sama dengan ungkapan Nabi SAW), karena ungkapan sahabat : " Dihalalkan bagi kita anu dan anu dan diharamkan bagi kita anu dan anu, itu sama seperti ungkapan Nabi SAW : " Kami diperintahkan (ini dan itu) dan kami dilarang (ini dan itu) ".   Dan hal ini sudah dijelaskan terdahulu dari sabda Beliau SAW mengenai Laut : 

هو الطهور ماءه الحل ميتته .
" Huwath Thohuuru maa-uhu  alhillu maitatuhu ".

Artinya :
" Laut itu suci airnya, halal bangkainya (bangkai ikannya) ".  [ HR. Jama'ah dari Abi Hurairah r.a., hadits hasan shahih ]

Episod yang akan datang, insya Allah kita lanjutkan bahasannya, " Bangkai yang tidak mengalir darahnya ".

Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.

Sumber bacaan :
1. Fiqh Sunnah, jld 1 hal.22.
2. Subulussalam jld 1.
3. Zaadul Ma'ad jld 1.
4. Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid, dll.

___
Hadits awal di atas, dibaca : " Uhilla lanaa.....",  bukan Ihilla lanaa.  Trm ksh.

Komentar