Oleh Drs. Abu Bakar
Studi Kasus
Studi kasus berikutnya terkait pembagian tirkah (harta peninggalan) si mayit, adalah sebagai berikut : Ada seorang laki-laki meninggal dunia, meninggalkan :
I. Ahli waris :
1. Seorang istri.
2. Tiga orang anak, dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.
II. Harta benda berupa rumah+tanahnya, setelah ditawarkan kepada orang lain, laku Rp 50 juta rupiah bersih.
Proses pemecahan dan penyelesaian pembagiannya :
- Disepakati untuk biaya proses penyelesaian (mamin, transport, dan pihak terkait) .... Rp 1.500.000,-. Berarti sisa tirkah bersih = Rp 48.500.000,- (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
- Bagian istri adalah mendapat 1/8 dari 48.500.000,-
- Bagian anak (3 orang, 2 laki-laki dan 1 perempuan) adalah 7/8, atau mendapat bagian 'ashobah (sisa seluruh harta setelah dikurangi istri).
Pertanyaannya :
1- Berapa rupiah bagian istri ?
2- Berapa bagian masing-masing 3 orang anak tersebut, dengan ketentuan anak laki-laki dapat dua bagian dari anak perempuan. Atau istilah orang tuan di kampung, sepikul - segendong.
Mohon bantuan saudara-saudaraku pembaca dan pencinta "Setetes Embun Pagi" , untuk bersama-sama dan sambil belajar bersama mencoba menyelesaikan kasus faktuil yang terjadi di sebahagian masyarakat kita. Atas partisipasi saudara-saudara semuanya yang tulus ikhlas, saya sampaikan ucapan:
شكرا . جزاكم الله خير الجزاء.
Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.
Sumber bacaan :
1. Kitab Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, bab Mawarits.
2. Buku Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid.
3. Biku Ilmu Waris, Drs.Fathur Rahman.
4. Kasus Faktuil Di Masyarakat, dll.
Komentar
Posting Komentar