KASUS : TIRKAH SEBUAH RUMAH + TANAHNYA DIJUAL LAKU 50 JUTA RUPIAH BERSIH

Oleh Drs. Abu Bakar




Studi Kasus

Studi kasus berikutnya terkait pembagian tirkah (harta peninggalan) si mayit, adalah sebagai berikut :   Ada seorang laki-laki meninggal dunia,  meninggalkan :

I. Ahli waris :

   1. Seorang istri.

   2. Tiga orang anak, dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.

II. Harta benda berupa rumah+tanahnya, setelah ditawarkan kepada orang lain, laku Rp 50 juta rupiah bersih.

Proses pemecahan dan penyelesaian pembagiannya :

- Disepakati untuk biaya proses penyelesaian (mamin, transport, dan pihak terkait) .... Rp 1.500.000,-.     Berarti sisa tirkah bersih = Rp 48.500.000,-  (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

- Bagian istri adalah mendapat 1/8 dari 48.500.000,-

- Bagian anak (3 orang, 2 laki-laki dan 1 perempuan) adalah 7/8, atau mendapat bagian 'ashobah  (sisa seluruh harta setelah dikurangi istri).

Pertanyaannya :

1- Berapa rupiah bagian istri ?

2- Berapa bagian masing-masing 3 orang anak tersebut, dengan ketentuan anak laki-laki dapat dua bagian dari anak perempuan.  Atau istilah orang tuan di kampung, sepikul - segendong. 

Mohon bantuan saudara-saudaraku pembaca dan pencinta "Setetes Embun Pagi" , untuk bersama-sama dan sambil belajar bersama mencoba menyelesaikan kasus faktuil yang terjadi di sebahagian masyarakat kita.  Atas partisipasi saudara-saudara semuanya yang tulus ikhlas, saya sampaikan ucapan:

شكرا .  جزاكم الله خير الجزاء.

Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.


Sumber bacaan :

1. Kitab Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, bab Mawarits.

2. Buku Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid.

3. Biku Ilmu Waris, Drs.Fathur Rahman.

4. Kasus Faktuil Di Masyarakat, dll.

Komentar