SAMPAI KAPAN MUSAFIR MELAKSANAKAN SHALAT SEMPURNA KEMBALI (SEPERTI BIASA KEMBALI) ?

Oleh Drs. Abu Bakar




Seorang musafir mengqosor shalatnya selagi ia masih berstatus musafir.    Jika ia bermuqim karena suatu kebutuhan sambil menunggu waktu yang dibutuhkan itu, maka mengqosor shalatnya. Demikian itu karena ia dipandang atau tetap dianggap sebagai musafir, walau bermuqim beberapa tahun.   Jika ia niat bermuqim untuk masa tertentu, maka hal itu tidaklah mengeluarkan hukum safar baginya, baik lama atau beberapa waktu saja, sepanjang ia belum menjadi penduduk setempat dimana dia bermuqim (domisili).  Demikian pandangan yang dipilihkan oleh Imam Ibnul Qoyyim setelah mengumpulkan dalil dari hadits-hadits seputar ini.

Para 'Ulama Salaf dan Khalaf beragam pandangan terhadap masalah tempo waktu untuk shalat dalam safar ini.   Dalam shahih Bukhari bersumber dari  sahabat Ibnu Abbas r.a., berkata Ibnu Abbas : 

اقام النبي ص.م.في بعض اسفاره تسع عشرة يصلي ركعتين ، فنحن اذا اقمنا تسع عشرة نصلي ركعتين ، و ان زدنا على ذلك اتممنا .

" Nabi SAW pernah bermuqim dalam sebahagian perjalanan Beliau selama 19 hari, Beliau shalat dua rekaat (diqosor).  Maka kami pun jika bermuqim selama 19 hari, maka kami shalat dua rekaat, jika lebih dari itu, maka kami menyempurnakan (tidak mengqosor) ".

Riwayat lain, 18 hari Nabi SAW di Mekkah (shalat qosor) sewaktu menaklukkan Mekkah. (HR. Ahmad dari Ibnu Abbas r.a.).  Riwayat lain, Nabi SAW bermuqim di Tabuk (waktu perang Tabuk) selama 20 hari, Beliau mengqosor shalat. (HR. Ahmad dari Jabir r.a. dalam kitab Musnadnya).

Mengenai muqimnya Nabi SAW sejumlah hari di atas, itu secara kebetulan Beliau sekian hari itu, artinya hal itu bukan batas permanen mengenai tempo waktu safar yang dibolehkan qosor shalat.  Mengapa ? Karena Nabi SAW tidak pernah menentukan batas waktu safar tersebut melalui statmennya. Artinya, tidak didapati kata-kata Beliau yang shahih yang menentukan batas waktu shalat qosor dalam safar.  Sehingga wajar kemudian para sahabat dan tabi'in pun beragam pandangan dan amalan shalat seputar batas waktu qosor ini.

Perhatikan perilaku para sahabat mengenai shalat qosor dan waktu qosor ini :

- Ibnu Umar bermuqim di Azarbayan selama 6 bulan, beliau shalat dua rekaat (diqosor).

- Anas bin Malik tibggal di Syam selama 2 tahun, beliau mengerjakan shalat safar (diqosor).

- Banyak sahabat Rasul SAW bermuqim di Ramahurmuz beberapa bulan, mereka mengqosor shalat.

- Abdurrahman bin Samurah bermuqim di Kabul selama 2 tahun, Beliau mengqosor shalat dengan tidak menjama' kan.

- Para sahabat Nabi SAW berkumpul di Rey setahun lamanya dan di Sijistan 2 tahun.  Mereka shalat qosor.

Demikian untuk sementara, tempo waktu shalat qoshr menurut perspektif sunnah. Semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.


Sumber bacaan :

1. Kitab Fiqih Sunnah jld 1 hal.241-243.

2. Subulussalam.

3. Fiqih Islam, Sulaiman Rasyid.

4. Pedoman Shalat, Prof.Dr.TM.Hasbi Ash-Shiddiqy, hal. 444-447.

5. Kitab Fatwa Tarjih, jld 1 hal. 57-61, dll.


Komentar