Oleh Drs. Abu Bakar
Pada kajian yang lalu sudah dijelaskan, apa itu " Syirik Uluhiyah " ? Sekedar mengingatkan, Syirik Uluhiyah ialah suatu keyakinan bahwa selain Allah Ta'ala berhak untuk disembah, atau memalingkan sesuatu yang bersifat 'ibadah kepada selain Allah Ta'ala. Ada 3 macam syirik Uluhiyah ini :
1. Suatu i'tiqod atau keyakinan yang menyekutukan terhadap Allah Ta'ala dalam Uluhiyah (Sifat Tuhan Yang Wajib disembah).
2. Memalingkan sesuatu dari ibadah-ibadah mahdloh kepada selain Allah Ta'ala.
3. Syirik dalam menetapkan hukum (berhukum) dan keta'atan.
Nah...macam ke-3 inilah yang akan kita coba bahas pada episod ini.
Gambaran macam-macam dan bentuk syirik macam yang ke-3 ini sebagai berikut :
1. Seseorang meyakini bahwa hukum selain Allah itu lebih utama ketibang hukum Allah dan yang semisalnya (Assunnah). Maka keyakinan macam ini adalah syirik akbar, yang dapat menghantarkan seseorang keluar dari millah (agama Islam), karena ia mendustakan terhadap Al Quran, yakni mendustakan firman Allah Ta'ala. Perhatikan firmanNya :
افحكم الجاهلية يبغون ، ومن احسن من الله حكما .
Artinya :
" Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari-cari? Dan siapakah hukumnya yang lebih baik ketibang dari hukum Allah? (QS.Al Maidah : 50).
Ayat lainnya :
اليس الله باحكم الحاكمين .
Artinya :
" Bukankah Allah hakim (pemutus perkara) yang seadil-adilnya " (QS.At-Tiin : 8).
Ayat yang terakhir ini (At-Tiin : 8) adalah istifham taqririy (kalimat tanya yang mengandung ketetapan). Maksudnya, bahwasanya Allah Ta'ala adalah Hakim yang paling bijaksana (paling baik segala keputusan-keputusanNya), tidak ada seorang pun, selain Allah Ta'ala, yang lebih baik hukumnya (putusan-putusan perkaranya) dan tidak ada yang dapat menandinginya apa lagi menyamainya.
Demikian gambaran pertama, contoh syirik uluhiyah dalam hukum dan keta'atan. Insya Allah contoh-contoh gambaran berikutnya akan ditampilkan pada kajian episod yang akan datang. Semoga bermanfaat, baarokallaahu fiikum.
Sumber bacaan :
1. Kitab Tahdzib Tashil 'Aqidah Islamiyah, hal. 86.
2. Kitab Syarah Tauhid, Fathul Majid.
3. Kitab Muqorror Tauhid, dll.
Komentar
Posting Komentar