ADA SEORANG SUAMI MENINGGAL DUNIA, MENINGGALKAN SEORANG ISTRI DAN TIGA ORANG ANAK

 Oleh Drs. Abu Bakar





Mohon bantuan penyelesaian dari para pembaca "Setetes Embun Pagi" yang Budiman, terhadap kasus  di bawah ini.

KASUS

Ada seorang suami meninggal dunia, meninggalkan :

1. Seorang isteri.

2. Tiga (3) orang anak, 

     yaitu : 1 orang laki-laki 

     dan 2 orang wanita.

TIRKAH (HARTA BENDA YANG DITINGGALKAN ALMARHUM) :

Harta benda yang ditinggalkan almarhum  sebagai berikut :

1. Berupa sawah seluas 4.500 m² x Rp 50.000,- (harga sekarang) = 225.000.000,-

2. Berupa tanah darat seluas 700 m² x Rp 400.000, - (harga sekarang) = 280.000.000,-

3. Kendaraan roda empat, berupa sebuah mobil merk Ertiga senilai (harga sekarang) Rp 110.000.000,-

4. Berupa sebuah warung lapak di pasar senilai Rp 50.000.000,-

5. Sebuah rumah, bangunan dan tanahnya (200 m²), senilai Rp 200.000.000,-

Semua harta benda tirkah di atas dihitung secara nilai nominalnya, dimaksudkan agar mudah untuk menghitungnya, menjumlahkannya dan membaginya menurut Ilmu Mawarits (Fara-idl).

Keterangan :

- Menurut penjelasan isteri almarhum yang diamini oleh tiga orang anaknya dan beberapa orang saudara dari almarhum dan isterinya yang ikut menyahidi musyawarah, bahwa harta benda tirkah yang dimiliki almarhum itu adalah hasil usaha bersama dari nol dengan isterinya.  Berarti tirkah tersebut adalah harta syirkah (gono - gini/seguna-sekaya) suami-isteri.

PENYELESAIAN

Beberapa Ketentuan :

1. Jumlah harta tirkah di atas dibagi dua dahulu sebelum dibagi secara Fara-idl, separoh diserahkan ke isteri almarhum (atau secara administratif) dan yang separoh lagi adalah harta warisan milik bersama. 

2. Bagian isteri adalah 1/8, dari jumlah harta tirkah milik almarhum. 

3. Bagian anak adalah 'ashabah (sisa dari setelah diambil isteri).

4. Bagi anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan.  Atau 1 anak laki-laki = 2 anak perempuan.  Jadi, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan itu = 4.  

Pertanyaannya :

1. Berapa rupiahkah  bagian isteri ?

2. Berapa rupiahkah  bagian anak masing-masing ?

Mohon bantuan para pembaca yang budiman untuk menyelesaikan kasus mawarits di atas.  Atas kerjasamanya, saya ucapkan banyak terima kasih. Jazaakumullaahu khairal jazaa-i.

Komentar