GERHANA BULAN

 Oleh Drs. Abu Bakar




Menurut para ahli (ahli hisab, Falak/astronomi dan BMKG) bahwa di bulan ini, Rabi'ul Akhir 1444 H/November 2022 akan terjadi gerhana bulan tiga macam gerhana sekaligus, yaitu gerhana penumbral, total dan sebagian.  Tepatnya menurut ahli, ketiga macam gerhana itu terjadi pada hari Selasa, tanggal 13 Rabi'ul Akhir 1444 H/ 8 November 2022, mulai pukul 15.02 WIB (kira-kira waktu 'Ashar- siang) sampai dengan pukul 20.56 WIB (memasuki Selasa malam atau malam Rabu, tanggal 14 Rabi'ul Akhir). Karena itu, kita shalat gerhana bulan nanti, Selasa malam Rabu, tanggal 14 Rabi'ul Akhir 1444 H, usai shalat Maghrib.

Gerhana bulan terjadi atas kehendak Allah SWT dan atas Kekuasaan-Nya. Peristiwa ini terjadi sesuai dengan SunnahNya, secara alami (natural), karena perputaran dan peredaran matahari, bumi dan bulan yang diikuti juga planet-planet yang lain dalam setiap tahunnya.  Tidak ada hubungannya dengan kegaduhan politik, ekonomi, harga-harga, pergantian pemimpin, dan lain-lain.  Tidak ada hubungannya, dan tidak boleh dihubung-hubungkan dengan kejadian kematian atau kehidupan seseorang, sebab hal ini akan membawa kepada kepercayaan-kepercayaan dan keyakinan takhayyul yang menyimpang dari garis keimanan dan 'aqidah Islamiyah.   Perhatikan sabda Nabi SAW :

 إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله ، لا يخسفان لموت احد ولا لحياته ، فاذا رايتم ذلك فادعوا الله وكبروا وتصدقوا وصلوا.

Artinya :

"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua ayat (dua tanda-tanda) dari berbagai tanda-tanda (kebesaran) Allah, keduanya terjadi gerhana bukan lantaran matinya seseorang dan bukan pula lantaran hidupnya seseorang.  Karena itu bila kamu melihat hal tersebut, maka berdo'alah  kepada Allah, bertakbirlah,  bersedekahlah dan kerjakanlah shalat (khusuf/gerhana)".   (HR. Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah r.a.).

Di dalam kitab Fiqh Sunnah dijelaskan, berdasar hadits di atas dan hadits-hadits lainnya,  ketika kita melihat gerhana dianjurkan :

- membaca takbir.

- berdo'a sesuai doa yang kita inginkan atau kita butuhkan saat itu.

- memberikan shadaqah, baik berupa makanan atau berupa uang kepada, terutama kepada  faqir-miskin, atau teman atau jama'ah di masjid/mushalla.

- dan melaksanakan shalat Sunnah khusuf 2 rekaat dengan 4 kali ruku' dan 4 kali sujud. 

Para 'Ulama Fiqih sepakat menetapkan bahwa shalat khusuf (gerhana bulan) itu (hukumnya) Sunnah Muakkadah, suatu sunnah yang dikuatkan/ditekankan untuk dilaksanakan, baik untuk kaum muslimin laki-laki maupun kaum perempuan.  Boleh berjemaah atau sendiri-sendiri, tetapi berjamaah di masjid atau mushalla atau di surau bersama imam, itu lebih afdol. Demikian menurut keterangan 'Ulama.

Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.


Sumber bacaan :

1. Fiqh Sunnah, jld 1.

2. Bulughul Marom dan Syarahnya, Subulussalam.

3. Fiqih Tarjih, dll.

Komentar