Oleh Drs. Abu Bakar
Di dalam Kitab Fiqih Sunnah, tentu saja di kitab-kitab fiqih lainnya, disebutkan 9 poin hal-hal yang dianjurkan/disunnahkan sebelum pelaksanaan shalat Jum'at atau di sekitar hari Jum'at. Nomor 1 sampai 8 sudah dibahas pada episod yang lalu, yakni (kami rilis kembali secara singkat) :
1. Hari Jum'at itu adalah hari yang terbaik diantara hari-hari dalam seminggu.
2. Dianjurkan sungguh-sungguh/bersemangat dalam berdoa.
3. Dianjurkan memperbanyak membaca shalawat dan salam untuk Nabi Muhammad SAW.
4. Dianjurkan membaca (tadarus) surat Al Kahfi.
5. Dianjurkan mandi, memakai pakaian yang indah, gosok gigi dan memakai wangi-wangian (minyak wangi).
6. Disunnahkan tampil hadir menuju Jum'atan (lebih awal datang ke Masjid).
7. Dimakruhkan melangkahi leher orang ketika masuk di dalam masjid (Suu-ul Adab).
8. Disunnahkan tanafful (melakukan shalat sunnat) sebelum pelaksanaan shalat Jum'at selagi imam (khathib) belum keluar untuk memasuki masjid. Tetapi jika imam (khathib) sudah keluar dan masuk ke masjid atau ke mimbar, maka hendaklah berhenti dari tanafful (macam shalat Sunnah muthlaq), kecuali shalat Sunnah tahiyatul masjid, maka boleh melaksanakannya di tengah-tengah imam sedang berkhuthbah, namun hendaknya bacaannya agak diringkas (jangan panjang-panjang). Kecuali ia datang dipenghujung khutbahnya imam, dan waktunya sempit untuk tahiyatul masjid, maka tidak usah shalat tahiyatul masjid lagi.
Yang ke-9 atau yang terakhir dari hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan shalat Jum'at adalah :
9. Disunnahkan pindah tempat bagi orang yang mengantuk berat.
Bagi orang yang berasa (suka) mengantuk dengan kantuk yang dirasakan berat, maka disunnahkan pindah tempat ke tempat yang lain yang nyaman yang tidak mengganggu kenyamanan orang lain, sebab melakukan gerakan (pindah tempat) itu terkadang dapat menghilangkan rasa kantuk dan dapat membangunkan untuk berjaga (melek). Dalam konteks ini, sama saja baik hati Jum'at maupun hari-hari yang lainnya. Pengetahuan yang bersifat peraksis ini didasari dari hadits Nabi SAW yang bersumber dari sahabat Ibnu 'Umar r.a. bahwa Nabi SAW pernah bersabda :
إذا نعس احدكم وهو في المسجد , فليتحول من مجلسه ذلك الى غيره .
(Idzaa na'isa ahadukum wa huwa fil masjidi, fal yatahawwal min majlisihi dzaalika ilaa ghairihi)
Artinya :
"Apabila salah seorang diantara kamu mengantuk, sedang ia berada di dalam masjid, maka hendaklah ia beralih (pindah) dari tempat duduk mengantuknya itu ke (tempat) lainnya. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi dan Tirmidzi dari Ibni 'Umar r.a., berkata Tirmidzi : Hadits ini adalah hadits hasan-shahih). Wallaahu a'lam.
Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.
Sumber bacaan :
1. Fiqih Sunnah Jilid I, hal. 249-254.
2. Bulughul Marom dan Syarahnya, Subulussalam, Imam Ashshon'any.
3. Zaadul Maa'ad, Imam Ibnu Qoyyim Al Jauziyah.
4. Kifaayatul Akhyar, Imam Taqiyyuddin Abi Bakr bin Muhammad Al Husaini, Juz I hal. 145-153.
5. Kitab-kitab Fiqih Tarjih, dll.
Komentar
Posting Komentar