Oleh Drs. Abu Bakar
Bagian Pertama : Ruqyah.
Apakah Ruqyah itu ?
Di dalam Kamus Al Kautsar halaman 137 dijelaskan, Ruqyah yaitu mengobati dengan jampi-jampian atau obati dengan membaca ayat Al Qur'an. Ruqyah ( رقية ) adalah kalimat isim mashdar diambil dari asal kalimat : raqaa - yarqii - raqyan - ruqyatan ( رقى - يرقي - رقيا - رقية ) = mengobati dengan jampi-jampian.
Ruqyah adalah bentuk jamak dari Ruqaa ( الرقى ), yaitu suatu 'azimah (jimat/benda penangkal) yang dijampikan kepada orang yang mempunyai penyakit, macam demam, pingsan dan lain-lain penyakit, dan mereka menamainya dengan jimat-jimat.
Di dalam Kitab Muqarrar Tauhid jilid 3 halaman 87 dan seterusnya, dijelaskan bahwa Ruqyah itu ada 2 macam :
1. Ruqyah Yang Tidak Mengandung Kesyirikan.
Metode Ruqyah ini, yaitu dengan cara seseorang (tukang ruqyah) membacakan sesuatu dari Al Qur'an kepada orang yang sakit, atau ia memohon perlindungan dengan menggunakan nama-nama Allah atau shifat-shifat-Nya, cara seperti ini adalah DIBOLEHKAN ( مباح ), alasannya karena sesungguhnya Nabi SAW sering meruqyah, Beliau menyuruhnya dan membolehkannya.
كنا نرقي فى الجاهلية فقلنا: يا رسول الله ، كيف ترى في ذلك ؟ فقال: اعرضوا علي رقاكم ، لا بأس بالرقى ما لم تكن شركا.
Artinya :
Dari sahabat 'Auf bin Malik r.a., ia berkata : "Adalah kami di masa jahiliyah (suka) melakukan ruqyah (jampi-jampi), lalu kami bertanya (kepada Rasul SAW) : Wahai Rasulallah, bagaimana menurut pandangan Tuan mengenai hal tersebut ? Maka Beliau menjawab : (Coba) kamu tunjukkan (perlihatkan) kepadaku ruqyah-ruqyahmu itu ! Tidak mengapa (tidak membahayakan) cara pengobatan dengan ruqyah-ruqyah itu selama tidak ada (tidak terdapat) kesyirikan (menyekutukan Allah atau membuat-buat tandingan terhadap Allah)". [ HR. Muslim dari 'Auf bin Malik r.a. ]
Metode Ruqyah di atas disebut dengan Ruqyah Syar'Iyyah, yaitu Ruqyah yang tidak bertentangan dengan Syari'at Islam.
Selanjutnya, dalam Kitab Muqarrar Tauhid dijelaskan, syarat-syarat Ruqyah Syar'Iyyah.
Syarat-syarat Ruqyah Syar'Iyyah :
Berkata Imam As-Suyuthy : "Telah konsensus para 'Ulama untuk menetapkan atas kebolehan Ruqyah-ruqyah (jampi-jampi) itu tatkala berkumpul secara bersamaan 3 syarat :
1. Hendaklah menggunakan Kalamullah (firman-firman Allah), atau nama-nama Allah (Asma-ul Husna) dan shifat-shifatNya, atau dengan do'a-do'a Nabawiyyah (do'a-do'a dari Nabi SAW yang spesifik).
2. Hendaklah dengan menggunakan bahasa 'Arab dan diketahui maknanya (bisa dimengerti).
3. Hendaklah meyakini (baik yang meruqyah maupun yang diruqyah) bahwa Ruqyah-ruqyah itu tidak bisa mempengaruhi (tidak memiliki daya dan kekuatan apa-apa), tetapi harus yakin bahwa kesembuhannya itu adalah dengan taqdir (ketentuan dan kekuasaan) Allah Ta'ala.
Kaifiyat (cara-cara) Ruqyah Syar'iyyah.
Selanjutnya dijelaskan cara-cara meruqyah dengan Ruqyah Syar'Iyyah itu sebagai berikut : Hendaklah seseorang membacakan (ayat-ayat atau do'a-do'a dari Nabi SAW) kepada orang yang sedang sakit itu, atau ia membacakannya pada air, lalu ia memberikan air tersebut kepada yang sakit. Seperti khabar yang datang dari 'Aisyah r.a., bahwa sesungguhnya Nabi SAW adalah mengucapkan (berdo'a) untuk orang yang sedang sakit :
بسم الله ، تربة ارضنا بريقة بعضنا يشفي سقيمنا باذن ربنا.
(Bismillaahi, turbatu ardlinaa bi raiqati ba'dlinaa yasyfii saqiimanaa bi idzni Rabbi naa)
Artinya :
"Dengan menyebut nama Allah, debu tanah kami melalui ludah (jampi-jampi) sebahagian kami, moga-moga dapat menyembuhkan orang yang sakit diantara kami dengan idzin Tuhan kami". (HR. Muttafaqun 'Alaih dari 'Aisyah r.a.)
Demikian, kajian sebagian materi Ruqyah ini kami ketengahkan, insya Allah pada episod berikutnya akan kami coba bahas, Ruqyah Syirkiyyah (ruqyah yang bertentangan dengan syari'at Islam). Semoga bermanfaat, Baarokallaahu fiikum.
Sumber bahan bacaan :
1. Kitab Muqorror Tauhid, Syaikh Dr.Shalih bin Fauzan, jld. 3, hal. 87-91.
2. Kitab Tadzhib Tashil 'Aqidah Islamiyah, Ustadz 'Abdullah bin 'Abdul "Aziz Al Jabarin.
3.Syarah KitabTauhid, Fathul Majid, As-Syaikh 'Abdurrahman bin Hasan Aali Asy-Syaikh, dll.
Komentar
Posting Komentar