Oleh Drs. Abu Bakar
Di dalam kitab Fiqh Sunnah jilid I dijelaskan, disunnahkan melakukan shalat sunnat (muthlaq) sebelum pelaksanaan shalat jum'at selagi imam belum keluar (belum naik ke mimbar), tetapi berhenti dari shalat sunnat itu sesudah keluarnya imam, kecuali shalat sunnat tahiyatul masjid, maka sesungguhnya shalat sunnat tahiyatul masjid boleh dilaksanakan di tengah-tengah khuthbah, tetapi disertai meringankan bacaannya (agak dipercepat shalatnya). Kecuali apabila ia memasuki masjid di saat-saat akhir khuthbah, sekira sempit waktunya, maka tidak usah shalat tahiyat masjid lagi.
Dasar hukum perbuatan di atas diantaranya :
1. Perbuatan Sahabat Ibnu 'Umar r.a. :
أنه كان يطيل الصلاة قبل الجمعة ويصلي بعدها ركعتين ، ويحدث أن رسول الله ص.م. كان يفعل ذلك.
( Annahu kaana yuthiilush shalaata qablal jumu'ati wa yushallii ba'dahaa rak'ataini, wa yuhadditsu anna rasuulallaahi SAW kaana yaf'alu dzaalika )
Artinya :
" Sesungguhnya Ibnu Umar adalah memanjangkan shalat (melaksanakan beberapa rekaat shalat sunnat) sebelum (pelaksanaan) shalat Jum'at, ia shalat sesudah shalat juma'at dua rekaat, lalu ia menceritakan bahwasanya Rasulullah SAW adalah mengerjakan hal tersebut ". (HR. Abu Dawud dari Ibni 'Umar r.a.)
Hadits lainnya :
"Barang siapa mandi pada hari Jum'at kemudian mendatangi shalat Jumat (ke masjid) lalu ia shalat (sunnat sebelum shalat jum'at) sesuai kemampuan kemudian meresapi (isi khuthbah) sampai imam selesai dari khuthbahnya kemudian ia shalat bersama imam, maka diampunilah dosa-dosanya antara jum'at itu dan jum'at berikutnya, dan malah dilebihkan sebanyak tiga hari". ( HR. Muslim dari Abi Hurairah r.a. )
Hadits lainnya :
"Seseorang masuk (ke dalam masjid) pada hari jum'at, Rasulullah sedang berkhutbah, Beliau bertanya : "Kamu sudah shalat (sunnat tahiyatul masjid) ?" . Ia menjawab : " Belum (Tuan) ! ". Beliau berkata : " Shalatlah kamu dua rekaat ! ". (HR. Jama'ah dari Jabir r.a.)
Dan lain-lain hadits yang spesifik.
Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.
Sumber bacaan :
1. Fiqh Sunnah jld.I, hal. 254.
2. Subulussalam, Ashshon'any.
3. Pedoman Shalat, Prof. Dr. TM.Hasbi Ash-Shiddiqy.
4. Fiqih Islam H. Sulaiman Rasyid, dll.
Komentar
Posting Komentar