Oleh Drs. Abu Bakar
Di dalam Kitab Fiqh Sunnah dijelaskan, bahwa shalat memiliki beberapa sunnah yang dianjurkan bagi orang yang melakukan shalat untuk memeluhara (menjaga, merawat dan melestarikannya), agar memperoleh pahala (yang optimal). Kami sebutkan beberapa sunnah shalat tersebut sebagai berikut :
1. Mengangkat kedua tangan
Dianjurkan (disunnahkan) mengangkat kedua tangan (ketika shalat) dalam 4 keadaan :
1. Ketika takbiratul ihram.
2. Ketika hendak ruku'.
3. Ketika bangun dari ruku'.
4. Ketika bangun berdiri untuk rekaat ketiga (dari duduk tahiyat awal).
Penjelasan takbir yang pertama (takbiratul ihram) :
Berkata Imam Ibnul Mundzir : Tidak ada perselisihan pendapat para ahli ilmu (ahli fiqih, ahli tafsir, ahli hadits, dll.) mengenai keadaan Nabi SAW bahwa Beliau mengangkat kedua tangannya memulai shalat (ketika takbiratul ihram). Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : Sesungguhnya mengangkat kedua tangan di awal shalat itu, diriwayatkan oleh 50 orang sahabat, diantara 50 orang itu terdapat 10 sahabat yang dipersaksikan (diperlihatkan) dengan Sorga bagi mereka. Imam Baihaqi meriwayatkan dari Hakim, ia berkata : Saya tidak mengetahui suatu Sunnah, selain Sunnah ini (mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram) yang disepakati riwayatnya dari Rasulullah SAW oleh 4 Khalifah, kemudian 10 orang sahabat yang diperlihatkan Sorga itu, lalu orang-orang yang sesudah mereka dari sahabat-sahabatnya serta terpencar-pencarnya mereka di berbagai negeri.
Shifat (batasan-batasan dan cara-cara) Mengangkat Tangan.
Telah sampai kepada kita (mengenai angkat tangan ketika takbiratul ihram ini) beberapa riwayat yang berbilang-bilang (banyak). Yang dipilih oleh Jumhur (kebanyakan para 'Ulama) mengenai mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, yaitu, seseorang mengangkat kedua tangannya gari lurus dengan kedua bahunya, sekiranya (pastikan) lurus ujung-ujung jari tangannya di atas dua telinganya, dan kedua jempolnya pada bagian bawah kuping (pentil kuping) dan kedua tapak tangannya sejurus kedua bahunya.
Berkata Imam An-Nawawi (Damaskus, pensyarah Shahih Muslim) : Dan dengan (cara) ini, Imam Syafi'i mengumpulkan diantara beberapa riwayat hadits, lalu manusia menganggap baik hal itu dari Imam Syafi'i.
Dan dianjurkan (disunnahkan) memanjangkan jari-jari tangannya (tidak menggenggam atau menyondongkan jari-jari tangannya ke depan) pada waktu mengangkat tangan. Hal ini didasari hadits yang bersumber dari sahabat Abi Hurairah r.a., ia berkata :
كان النبي ص.م. اذا قام إلى الصلاة رفع يديه مدا .
(Kaanan Nabiyyu SAW idzaa qooma ilash-shalaati rafa'a yadaihi maddan)
Artinya :
"Adalah Nabi SAW apabila berdiri untuk (melaksanakan) shalat, Beliau mengangkat kedua tangannya dengan memanjangkan (mengulur ke atas jari-jari tangannya, tidak menggenggam atau menyondongkan)". [ HR. Khamsah / Lima ahli hadits, kecuali Ibnu Majah ] .
Waktu Mengangkat Tangan.
Waktu mengangkat tangan, seyoganya hendaklah mengangkat kedua tangan itu berbarengan dengan takbiratul ihram atau (boleh) mendahului. Hal ini berdasar hadits (atsar sahabat) riwayat Imam Bukhari, Nasai dan Abu Dawud dari Nafi', bahwa Ibnu 'Umar r.a. adalah apabila memasuki dalam shalat, ia bertakbir lalu mengangkat kedua tangannya. Dan ia mengangkat hadits atsar Ibnu 'Umar itu sampai kepada Nabi SAW. (hadits marfu'). Dan lain-lain hadits. Wallaahu a'lam.
Demikian, sebahagian kajian bersambung ini, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.
Sumber bacaan :
1. Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, jld 1, hal. 121 dst.
2. Subulussalam, Imam Ashshon'any.
3. Pedoman Shalat, Prof.Dr.TM.Hadbi Ash-Shiddiqy.
4. Fiqih Manhaj Tarjih, dll.
Komentar
Posting Komentar