Oleh Drs. Abu Bakar
Dalam Kitab Fiqih Sunnah, tentu saja kitab-kitab fiqih lainnya, dijelaskan, telah sepakat para 'Ulama bahwa shalat Jumat itu (ketetapan hukumnya) fardlu 'ain dan bahwasanya shalat Jumat itu dikerjakan dua rekaat. Hal ini didasari :
1- Firman Allah Ta'ala :
ياايها الذين آمنوا إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكرالله وذروا البيع ، ذلكم خير لكم إن كنتم تعلمون .
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk (melaksanakan) shalat pada hari Jum'at, maka bergegaslah (segeralah berangkat) menuju dzikir kepada Allah (ke Mesjid), dan tinggalkanlah (transaksi) jual-beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS.Al Jumu'ah : 9)
2. Hadits Nabi SAW, di antaranya:
١- أن النبي ص.م. قال لقوم يتخلفون عن الجمعة: لقد هممت أن آمر رجلا يصلي بالناس ثم أحرق على رجال يتخلفون عن الجمعة بيوتهم .
"Sesungguhnya Nabi SAW bersabda kepada suatu kaum yang tertinggal dari melaksanakan shalat Jum'at : "Sungguh aku sangat menginginkan untuk memerintahkan seseorang melaksanakan shalat (Jum'at) bersama manusia, kemudian aku (juga ingin rasanya) membakar rumah-rumah mereka yang mengundur-undurkan waktu (tertinggal) untuk (menghadiri shalat) jum'at". (HR. Ahmad dan Muslim dari Ibni Mas'ud r.a.)
Hadits lain:
"Hendaklah sungguh-sungguh orang-orang mencegah untuk meninggalkan shalat Jumat, atau Allah benar-benar memberikan cap (stempel) atas hati -hati mereka (untuk mendapatkan hidayah), kemudian mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai". (HR. Muslim, Ahmad dan Nasa-i dari Ibni 'Umar dan Ibni "Abbas r.a.)
Hadits lain:
"Barang siapa meninggalkan (sebanyak) 3 kali Jum'at dengan cara memudah-mudahkan (meremehkan/menganggap enteng), maka Allah akan mengecap hatinya (menutup hatinya untuk mendapatkan hidayah)". [HR. Khamsah / Lima ahli hadits dari Abil Ja'di Adl-Dlomary, dan bagi Ahmad dan Ibni Majah pada hadits yang sama, bersumber dari Jabir r.a.,]
Memperhatikan stressing kalimat perintah menghadiri shalat Jumat itu begitu kuatnya dan ancamannya yang begitu keras dan menakutkan, maka sepakat para 'Ulama, terutama para 'Ulama Fiqih Islam menetapkan bahwa hukum shalat Jumat itu FARDLU 'AIN bagi setiap muslim, laki-laki dan sudah baligh.
Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.
Sumber bacaan :
1. Fiqhus Sunnah, Syaikh Sayyid Sabiq, Jilid I, hal. 254-255.
2. Bulughul Marom dan Syarahnya, Subulussalam, Imam Ash-Shsn'any.
3. Fiqih Tarjih.
4. Pedoman Shalat, Prof.Dr.TM.Hasbi Ash-Shiddiqy.
5. Pengajaran Shalat, A. Hassan.
6. Fiqih Islam, H. Sulaiman Rasyid, dll.
Komentar
Posting Komentar