Oleh Drs. Abu Bakar
Di lihat dari latar belakang pembangunannya, maka Masjid dapat dibagi menjadi dua macam :
1. Masjid yang dibangun atas dasar taqwa. Masjid inilah tempat ibadah yang diridloi Allah SWT. (QS. At-Taubah : 108)
2. Masjid yang dibangun atas dasar kemadlaratan ( untuk memecah belah ummat ). Masjid inilah yang disebut Masjid Dlirar. ( Baca QS. At-Taubah : 107 ! )
Dari dua ayat di atas, kita memperoleh pemahaman bahwa masjid yang dibangun di muka bumi ini berbeda-beda tingkatannya, sesuai dengan motivasi pembangunannya.
Rasulullah SAW pun membedakan antara satu masjid dengan masjid lainnya, sehingga ada masjid yang lebih utama untuk berziarah kepadanya, seperti : Masjidil Haram (di Mekkah), Masjid Nabawy (di Madinah) dan Masjid Al Aqsha (di Palestina). Rasulullah SAW bersabda :
لا تشد الرحال إلا الى ثلاثة مساجد : المسجد الحرام ومسجد الرسول ص.ع. ومسجد الاقصى .
Artinya :
"Tidak disunnahkan bepergian (berziarah religi di tempat-tempat ibadah) kecuali kepada 3 masjid, yaitu : al Masjidil Haram, Masjid Rasul SAW dan Masjid Al Aqsha. (HR. Bukhari dari Abi Hurairah r.a.)
Hadits lain :
انما يسافر الى ثلاثة مساجد : مسجد الكعبة ، ومسجدي ، ومسجد ايلياء .
Artinya :
"Sesungguhnya seseorang bepergian itu (ziarah yang disunnahkan di tempat-tempat ibadah itu) hanyalah kepada 3 masjid, yaitu : Masjid Ka'bah (Masjidil Haram), Masjidku (Masjid Nabawy di Madinah) dan Masjid Iliya ( Al Aqsha di Palestin ).
Keunggulan 'Ibadah di TIGA Masjid itu, dijelaskan oleh Rasul SAW:
الصلاة في المسجد الحرام بمائة ألف صلاة ، والصلاة في مسجدي بالف صلاة ، والصلاة في بيت المقدس بخمسمائة صلاة.
Artinya :
"Shalat di Masjidil Haram (pahalanya) seratus ribu shalat, dan shalat di masjidku (pahalanya) seribu shalat, dan shalat di Baitul Maqdis (pahalanya) lima ratus shalat (jika dibandingkan dengan masjid lainnya)". [ HR. Al Bazzar ]
Menurut Imam At-Tahawy (salah seorang 'Ulama Hadits/Fiqih), yang dimaksudkan dengan shalat tersebut ialah shalat fardlu, sebab shalat sunnah yang paling utama adalah di rumah sendiri.
Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.
Sumber bacaan :
1. Buku Fatwa Tarjih, jilid VI, hal. 61-62.
2. Buku Himpunan Fatwa Majlis 'Ulama Indonesia (MUI).
3. Kitab Shahih Bukhari.
4. Kitab Shahih Muslim, dll.
Komentar
Posting Komentar