BIAYA OPERASIONAL QURBAN, DAN MUDLOHHI (YANG BERQURBAN) HENDAKNYA MENYEMBELIH HEWAN QURBANNYA SENDIRI (Bag 7)

Oleh Drs. Abu Bakar





Bagian-bagian berikutnya seputar qurban, dijelaskan dalam Kitab Fiqih Sunnah, - tentu saja dalam kitab-kitab fiqih lainnya -, bahwa :


11. Dilarang Upah/ biaya Tukang Jagal / Menyembelih Dan Biaya Operasional Lainnya Diambil Dari Tubuh Hewan Qurban.


Tidak boleh memberikan sesuatu upah untuk tukang jagal (tukang nyembelih) diambil dari daging hewan qurban, termasuk kulitnya, kepalanya, kakinya dan lainnya. Termasuk dalam konteks ini adalah biaya operasional lainnya. Dan bagi tukang jagal (termasuk biaya operasional berqurban lainnya), hendaklah diberi upah oleh mudlohhi (yang berqurban), sesuai atau sebanding dengan pekerjaannya, di luar tubuh hewan. Hal ini didasari hadits yang bersumber dari sahabat Ali r.a., ia berkata : 


امرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أقوم على بدنه ( أي الإبل أو البقر اوالغنم ) وأن أقسم لحومها وجلودها وجلالها على المساكين ، ولا أعطي في جزارها شيئا منها.


Dibaca :

Amaronaa rasuulullaah SAW an aquuma 'alaa badanihi ( ail ibili, wal baqori wal gonami ), wa an uqossima luhuumahaa wa juluudahaa wa jalaalahaa 'alal massakiini , walaa u'thii jazzaarohaa syai-an minhaa)


Artinya :

"Rasulullah SAW telah memerintahkan kepadaku agar aku melaksanakan (ketentuan-ketentuan) atas tubuh hewan (qurban) dan agar aku membagi-bagikan dagingnya, kulitnya dan pakaiannya untuk orang-orang miskin, dan aku tidak memberikan upah sedikitpun (karena dilarang oleh Rasul SAW) untuk tukang jagal (penyembelih hewan), dari bagian (tubuh) hewan-hewan (qurban) itu". (HR. Muttafaq 'alaih dari Ali bin Abi Thalib r.a.)


12. Mudlohhi Menyembelih Hewan Qurbannya Sendiri 


Disunnahkan bagi orang yang cakap menyembelih (ahli/profesional) agar menyembelih hewan qurbannya dengan tangannya sendiri, lalu ia mengucapkan : 


بسم الله والله أكبر ، اللهم هذا عن فلان.....(ويسمى نفسه) .... فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم ذبح كبشا وقال: بسم الله والله أكبر ، اللهم هذا عني وعن من لم يضح من امتي .


Dibaca :

Bismillashi walloohu Akbar, ....wa yusammii nafsahu , .... Fa Inna rasuulallaahi SAW dzabaha kabsyahu wa qoola : bismillaahi wallaahu akbar, alloohumma haadzaa 'annii wa 'an man lam yudlohhi min ummatii.


Artinya :

"Dengan menyebut nama Allah, dan Allah Maha Besar . Ya Allah, ini (hewan qurban) adalah dari fulan, .....(sebutkan nama diri yang berqurban), ......!    

Sesungguhnya Rasulullah SAW menyembelih seekor kambing kibas (biri-biri), lalu Beliau mengucapkan : "Bismillaahi, walloohu akbar ! Ya Allah, ini hewan qurban adalah untukku dan untuk orang yang belum berqurban dari ummatku". (HR. Abu Dawud dan Tirmidzy)


Tetapi jika seseorang yang berqurban tidak cakap untuk menyembelih, boleh meminta bantuan kepada orang lain dengan memberi upah sebagai dijelaskan di atas, maka hendaklah ia menyaksikan dan menghadirinya. Nabi SAW bersabda kepada Fathimah : "Hai Fathimah, berdirilah dan saksikanlah (penyembelihan) hewan qurbanmu, sesungguhnya Allah akan mengampunimu setiap dosa yang kamu lakukan mengiringi awal tetesan dari darah hewan qurban itu, dan ucapkanlah : 


إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك امرت وأنا أول المسلمين . فقال أحد الصحابة : يا رسول الله ، هذا لك ولاهل بيتك خاصة ، أو للمسلمين عامة ؟ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : بل للمسلمين عامة .


Artinya :

"Sesungguhnya shalatku, ibadah qurbanku, hidupku dan matiku hanyalah bagi Allah Tuhan alam semesta, tiada sekutu bagi-Nya, dan karena itulah aku diperintahkan, dan aku adalah orang yang mengawali orang-orang yang berserah diri (kepada Allah SWT). Salah seorang sahabat bertanya : "Wahai Rasulallah, apakah (perbuatan ini) hanya untuk Tuan dan ahlul bait Tuan secara khusus ? Atau untuk kaum muslimin pada umumnya ? Rasulullah SAW menjawab : "(Bukan), tetapi (amalan tersebut) adalah untuk kaum muslimin secara umum !".    


Wallaahu a'lam.


Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.


Sumber bacaan :

- Sama dengan episod yang lalu (episod ke-1).

Komentar