Oleh Drs. Abu Bakar
Bahagian berikutnya dari fiqih Udlhiyah ini adalah :
5. Hikmah 'Ibadah Qurban
Dijelaskan dalam Kitab Fiqih Sunnah, tentu saja dalam kitab-kitab fiqih lainnya, bahwa 'ibadah qurban itu telah disyari'atkan oleh Allah, (diantara hikmahnya) yaitu untuk mengingat-ingat (kembali jejak sejarah) Nabi Ibrahim (AS) dan untuk memberikan kesenangan dan berlapang-lapang (saling berbagi) kepada manusia pada hari raya haji itu (dan hari-hari tasyrik tanggal 11, 12 dan 13 haji). Nabi SAW bersabda :
أيام التشريق أيام أكل وشرب وذكر الله عز وجل .
(Ayyaamut tasyriiqi ayyaamu uklin wa syurbin wa dzikrillaahi 'Azza wa Jalla)
Artinya :
"Hari-hari tasyriq itu adalah hari-hari makan, minum dan berdzikir kepada Allah 'Azza wa Jalla". (HR. Muslim dari An-Nabisyah al Hadzaly)
Dari konten hadits di atas, kita mendapatkan ilmu dan pemahaman, bahwa bagi kita ummat Islam dalam merayakan hari raya dan meluapkan rasa kegembiraannya tidak lepas dari berdzikir dan bersyukur kepada Allah SWT, bersilaturrahim dan saling memohon maaf-memaafkan, bukan dengan perbuatan hura-hura, ugal-ugalan dan kema'shiatan - kema'shiatan lainnya yang tidak sesuai dengan adab, norma dan akhlaq Agama dan bangsa. (Pen.)
6. Hewan Macam Mana Yang Diadakan Untuk Berqurban ?
Tidak ada hewan-hewan yang diadakan untuk berqurban melainkan : unta, sapi dan kambing. Dan tidak mencukupi selain dari tiga macam hewan ini. Demikian kesepakatan para 'Ulama fiqih. Hal ini didasari firman Allah SWT:
ولكل امة جعلنا منسكا ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنغام .
Artinya :
"Dan bagi tiap-tiap ummat telah kami jadikan (syari'atkan) penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka .....". (QS. Al Hajj : 34)
Di dalam hadits-hadits yang shahih, hewan-hewan yang disebutkan untuk berqurban itu seputar 3 macam hewan, yaitu : unta, sapi dan kambing, sehingga para 'Ulama Fiqih sepakat 3 hewan tersebut. Adapun hewan kerbau adalah hasil ijtihad 'Ulama Kontemporer (Muta-akhkhirin) yang diqiyaskan dengan spies sapi. Tetapi jika unta atau sapi mudah didapat, lebih baik berqurban dengan hewan sapi.
Umur Hewan
1. Biri-biri
- Untuk kambing biri-biri (kambing gembol), mencukupi untuk qurban apabila sudah "Jadz'un".
Ada sedikit perbedaan pandangan (fiqih) tentang "Jadz'un" :
Fiqih atau menurut pemahaman Imam Syafi'i dalam qaul yang ashohh, "Jadz'un" adalah kambing biri-biri yang berumur setahun. Fiqih Imam Hanafi, "Jadz'un" itu biri-biri umur 6 bulan. Yang lain berpendapat, umur 8 bulan.
'Uqbah bin 'Amir r.a. berkata : Saya bertanya :
يا رسول الله، اصابني جذع ، قال : ضح به .
Artinya :
"Wahai Rasulallah, saya mendapati (mempunyai) kambing "Jadz'un", (boleh kah ?). Beliau menjawab : "Berqurbanlah dengannya !". (HR. Bukhari dan Muslim dari 'Uqbah r.a.)
Hadits lain :
نعمت الأضحية الجذع من الضأن .
Artinya :
"Sebaik-baik qurban adalah kambing "Jadz'un" dari biri-biri (kambing gembol)". [ HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abi Hurairah r.a. ]
Hal ini dikaitkan dengan keadaan, apabila tidak mendapatkan kambing biri-biri yang dewasa yang umurnya standar. (Berdasar hadits Muslim dari Jabir r.a.)
2. Kambing Kacang (kambing Jawa atau lainnya), berumur 1 tahun dan masuk tahun ke-2.
3. Sapi, berumur 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
4. Unta, berumur 5 tahun dan masuk tahun ke-6.
Nabi SAW bersabda :
لا تذبحوا إلا مسنة ، فإن تعسر عليكم فاذبحوا جذعة من الضأن .
Artinya :
"Janganlah kamu menyembelih hewan (qurban) kecuali musinnah (hewan yang sudah cukup umur), tetapi jika kamu mengalami kesulitan (untuk mencari hewan qurban), maka sembelihlah kambing jadz'ah dari biri-biri". (HR. Muslim dari Jabir r.a.)
Wallaahu a'lam.
Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.
Sumber bacaan :
- Sama seperti episod yang lalu (episod ke-1).
Komentar
Posting Komentar