Oleh Drs. Abu Bakar
Dijelaskan dalam Kitab Fiqih Sunnah - tentu saja di kitab-kitab fiqih lainnya - mengenai hukum berqurban dan kapan berqurban itu menjadi wajib.
4. Hukum Berqurban
Dijelaskan oleh para 'Ulama, bahwa berqurban itu (hukumnya) Sunnatun Mua-akkadatun (suatu sunnah yang dikuatkan untuk diamalkan), dan dimakruhkan (dibenci Allah dan Rasul-Nya) meninggalkannya dalam keadaan berkesanggupan untuknya. Hal ini didasari hadits yang bersumber dari sahabat Anas r.a. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim :
أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين املحين اقرنين ، ذبحهكا بيده وسمى وكبر .
Artinya :
Bahwa sesungguhnya Nabi SAW berqurban dengan dua ekor kambing kibas (biri -biri) yang belang (hitam-putih) dan bertanduk keduanya. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan Beliau sendiri, lalu membaca bismillah dan membaca takbir". (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas r.a.)
Hadits lain :
من وجد سعة لأن يضحي ولم يضح ، فلا يقربن مصلانا .
(Man wajada sa'atan Liay yudlohhiya walam yudlohhi, falaa yaqrobanna mushollaanaa)
Artinya :
"Barang siapa yang mempunyai keleluasaan (rizqi, banyak uang dan harta bendanya) untuk berqurban, tetapi ia tidak melakukan qurban, maka sekali-kali janganlah ia mendekati tempat shalat kami". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abi Hurairah r.a.)
5. Kapan Berqurban Itu Menjadi Wajib Hukumnya ?
Berqurban tidak wajib hukumnya kecuali melalui dua perkara :
1. Seseorang bernadzar untuk berqurban. Hal ini didasari sabda Rasul SAW:
من نذر أن يطيع الله فليطعه ، ومن نذر أن يعصيه فلا يعصه.
(Man nadzaro ay yuthii'allaaha fal yuthi'hu, wa man nadzaro ay yu'shiyaho falaa yu'shihi)
Artinya :
"Barang siapa bernadzar hendak melaksanakan keta'atan kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya, dan barang siapa bernadzar hendak melakukan kema'shiatan (hal-hal yang dilarang Allah dan Rasul-Nya), maka janganlah ia melaksanakannya". (HR. Bukhari dari 'Aisyah r.a.)
Malahan andaikan orang yang bernadzar itu meninggal dunia, umpamanya, maka sesungguhnya boleh digantikan sesuai pernyataan nadzarnya waktu sebelum ia meninggal dunia. Maksudnya, keluarga si mayit hendaklah melanjutkan dan merealisasikan nadzarnya itu.
Contoh nadzar :
- Ya Allah, jika penyakit yang saya derita ini sembuh, saya bernadzar akan berqurban ! Atau :
- Ya Allah, jika anak saya lulus kuliah tahun ini, saya bernadzar akan berqurban ! Atau :
- Ya Allah, jika proyek .... ini selesai tahun ini, saya bernadzar akan berqurban. Dan lain-lain ungkapan nadzar yang dibolehkan.
2. Apabila seseorang berkata, umpamanya : "Ini hewan qurban adalah untuk Allah !" Atau mengatakan : "ini hewan adalah hewan qurban !".
Dengan ucapan seperti dia atas (poin ke-1 dan ke-2) berarti merupakan suatu pernyataan yang menuntut untuk diimplementasikan dan direalisasikan, sebab ungkapan tersebut mengandung perjanjian kepada Allah SWT, dan orang yang beriman tentu saja tidak boleh bersilat lidah atau ngeles di hadapan-Nya, sebab konsekwensinya berat, bisa terkena sanksi hukum, yaitu wajib membayar kaffarah.
Bahkan menurut Imam Malik rahimahullaah, apabila seseorang membeli hewan dengan niat (di dalam hatinya) untuk berqurban, makan wajib dilaksanakan.
Para 'Ulama mengatakan bahwa hewan daging qurban yang dinadzarkan itu hendaklah disedekahkan semuanya, yang berqurban tidak boleh memakan dagingnya, menjual kulitnya dan lain-lainnya. Dan jika yang menyembelih orang lain, hendaklah diberi upah yang sesuai, dan tidak boleh memberikan upah mengambil dari tubuh hewan. Wallaahu a'lam.
Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.
Sumber bacaan :
- Sama dengan episod yang lalu (episod ke-1).
Komentar
Posting Komentar