PENYEMBELIHAN SECARA SYARA', BAG.KE-2) : ADANYA ALAT MENYEMBELIH YANG TAJAM, MEMBACA TASMIYAH (BISMILLAAH)

Oleh Drs. Abu Bakar





2. Adanya Alat Yang Tajam


Alat yang digunakan untuk menyembelih hewan (termasuk hewan qurban), hendaklah alat yang tajam yang dapat mengalirkan darah dan memotong hulqum (kerongkongan/tenggorokan), macam pisau, pedang, golok, batu (yang tipis dan tajam), kaca, dan lain-lain. Kecuali tulang, gigi dan kuku, tidak boleh untuk alat menyembelih. 


Terkait masalah alat ini, ada beberapa hadits :


- Riwayat Imam Malik r.h. :


أن إمرأة كانت ترعى غنما ، فاصيبت شاة منها ، فأدركتها فذكتها بحجر ، فسئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك ، فقال: لا بأس بها .


Dibaca :

Anna imroatan kaanat tar'aa ghonaman fa ushiibat syaatun minhaa, fa adrokathaa fa dzakathaa bi hajarin, fa su-ila rasuulullaah SAW 'an dzaalika, fa qoola : "Laa ba,sa bihaa".


Artinya :

"Sesungguhnya ada seorang perempuan menjaga (mengangon) kambing, lalu seekor kambing darinya terkena musibah, lalu ia dapat menyusul menemukannya, lalu ia sembelih kambing tersebut dengan batu. Lalu Rasulullah SAW cditanyakan tentang hal itu, maka Beliau menjawab : "Tak mengapa dengannya !".  


- Hadits yang lain :


أنه قيل له : انذبح بالمروة وشقة العصا ؟ اعجل وارن ، وما انهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل ، ليس السن والظفر .


Dibaca :

Annahu qiila lahu : a nadzbahu bil mirwati wa syiqqotil 'ashoo ? Qoola : A'jil wa arinna, wa maa anharod dama wa dzukirosmullaahu 'alaihi fakul . Laisas sinnu wazh-zhufru.


Artinya : 

"Sesungguhnya Rasulullah SAW ditanya (oleh para sahabat) : "Apakah boleh kami menyembelih (hewan) dengan kaca dan belahan tongkat ?". Beliau bersabda : "Segerakan (percepat menyembelihnya) dan redamlah (bungkamlah) suara (hewan)nya". Dan suatu alat yang bisa mengalirkan darah lalu disebut nama Allah (membaca bismillah) atasnya, maka makanlah (dagingnya), asalkan (alat menyembelih itu) bukan gigi dan kuku". (HR. Muslim)


Dalam hadits muttafaq 'alaih disebutkan :

..... أما السن فعظم .....

"Adapun gigi maka adalah (termasuk) tulang ....". Maksudnya, tulang juga tidak boleh untuk alat menyembelih. 


- Hadits yang lainnya :


نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن شريطة الشيطان : وهي التي تذبح فتقطع الجلد ولا تفري الأوداج . 


Dibaca :

Nahaa rasuulullaahi SAW 'an syariithotisy syaithooni : wa hiyal latii tudzbahu fa tuqtho'ul jilda wa laa tufriil audaaja. 


Artinya :

"Rasulullah SAW melarang "Syariithotisy syaithoon" (tali syetan) : yaitu alat yang digunakan menyembelih lalu digunakan memotong-motong kulit dan tidak membuat kemerdekaan (kebebasan) urat darah di leher (mengalir, kemudian dibiarkan hingga hewan itu mati). (HR. Abu Dawud dari Ibni 'Abbas r.a.)

  

Di dalam sanad hadits di atas, dijelaskan dalam kitab Fiqh Sunnah, ada rawi bernama 'Amr bin 'Abdullah Ash-Shan'any, dia itu dlo'if (lemah).  


Hadits ini untuk menambahkan kehati-hatian saja mengenai alat-alat untuk menyembelih, agar kita dapat mempersiapkan semaksimal mungkin alat -alat itu yang tajam-tajam, diasah dengan sebaik- baiknya.


3. Wajib Memotong Urat Hulqum dan Urat Mari


Hulqum adalah urat/ kerongkongan saluran nafas. Sedang Mari adalah urat saluran makan dan minum dari tenggorokan. Kedua urat ini (hulqum dan mari) harus terpotong ketika menyembelih hewan, dan tidak disyaratkan menceraikan / melepaskan urat keduanya dan tidak pula disyaratkan memotong kedua urat lehernya. Sebab hulqum dan mari itu adalah saluran makan dan minum (serta nafas) dan tidak ada kehidupan bersama terpotong keduanya, dan saluran itulah yang merupakan tujuan dari kematian (hewan). Dan jika kepala hewan terpisah, maka hewan yang disembelih itu tidak haram (yakni halal). Demikian pula jika seseorang menyembelih hewan dari belakang kepalanya, manakala alat menyembelihnya itu datang menghampiri (sampai) kepada tempat menyembelih (di leher) hewan itu. 


Mengenai memotong urat ودجين (dua urat leher hewan), para 'Ulama ada sedikit beda fiqih (pemahaman) atau pandangan. Wadajain (ودجين) adalah dua urat (leher) yang keras di dua samping lubang tempat sembelihan.  

- Imam Syafi'i dan Ahmad r.h. : tidak mensyaratkan memotong dua urat leher hewan ketika menyembelih.

- Imam Malik dan Imam Abu Hanifah r.h. mengatakan : Tidak sah menyembelih kecuali dengan memotong kedua urat leher itu dan urat hulqum.  


Kiranya sudah dipandang mecukupi, menyembelih hewan dengan memotong hulqum dan mari, namun lebih afdol jika dengan memotong "wadajain" (kedua urat lehernya) pula. Wallaahu a'lam. 


Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum. 


Sumber bacaan :

- Sama seperti pada episod yang lalu (episod ke-1).

Komentar