Oleh Drs. Abu Bakar
Hal berikutnya yang wajib ada dalam penyembelihan hewan adalah :
4. Membaca Tasmiyah (Bismillah)
Dasar hukum mengenai membaca tasmiyah, firman Allah SWT :
فكلوا مما ذكر اسم الله عليه ..
Artinya :
"Maka makanlah dari apa-apa (hewan) yang disebut nama Allah atasnya ..."
Dan dalam hadits Bukhari-Muslum, bahwa Nabi SAW sewaktu menyembelih hewan qurbannya, Beliau mengucapkan : "Bismillaahi.....".
Dan sebahagiannya lagi sudah disisipkan dalam uraian pada episod yang lalu (episod ke-1 dan ke-2), tengoklah kembali. Namun dalam implementasinya, para 'Ulama Fiqih ada perbedaan pemahaman (fiqih) dari ayat-ayat Al Quran dan hadits-hadits yang ada terkait dengan membaca tasmiyah, diantaranya :
- Imam Malik r.h. berkata :
كل ما ذبح ولم يذكر عليه اسم الله فهو حرام .
(Kullu maa dzubiha wa lam yudzkar 'alaihi ismullaahi fa huwa haroomun)
Artinya :
"Setiap sesuatu (hewan) yang disembelih tetapi tidak disebutkan atasnya nama Allah (tidak membaca bismillah), maka (hewan) sembelihan itu haram (dimakan), sama saja apakah ia meninggalkan dzikir itu (tasmiyah) secara sengaja atau lupa. Pendapat Imam Malik itu merupakan pendapat Ibnu Sirin dan sekelompok dari 'Ulama Ahli Kalam.
- Imam Abu Hanifah r.h. berkata :
إن ترك الذكر عمدا حرم ، وإن ترك نسيانا حل .
(In tarokadz dzikro 'amdan hurrima, wa intaroka nisyaanan halla)
Artinya :
"Jika ia meninggalkan dzikir (tasmiyah) itu sengaja, maka diharamkan (memakan dagingnya), tetapi jika ia lupa, maka halal".
- Imam Syafi'i r.h. berkata :
يحل متروك التسمية سواء كان عمدا أم خطأ إذا كان الذابح اهلا للذبح .
(Yahillu matruukut tasmiyati sawaa-un kaana 'amdan am khotho-an idzaa kaanadz dzaabihu ahlan lidz dzabhi)
Artinya :
"Halal (hewan sembelihan) yang ditinggalkan membaca tasmiyah (tidak dibacakan bismillah), baik sengaja atau kesalahan (lupa), manakala tukang menyembelih itu profesional di bidangnya".
Diriwayatkan dari 'Aisyah r.a. :
أن قوما قالوا : يا رسول الله ، إن قوما يأتوننا باللحم ، لا ندري أ ذكر اسم الله أم لا ؟ قال : سموا عليه أنتم وكلوا ، قالت : وكانوا حديثي عهد بالكفر .
(Anna qauman qooluu : "Yaa rasuulallaahi, inna qauman ya,tuunanaa bil lahmi, laa nadrii a dzukirosmullaahi am laa ?". Qoola : "Sammuu 'alaihi antum , wa kuluu". Qoolat : "Wa kaanuu hadiitsi 'ahdin bil kufri".
Artinya :
Sesungguhnya suatu kaum (segolongan sahabat) berkata : "Wahai Rasulallah, sesungguhnya suatu kaum datang kepada kami membawa daging, kami tidak tahu, apakah disebut nama Allah (membaca bismillah) atasnya atau tidak (ketika menyembelihnya, bagaimana hal yang seperti itu) ?". Beliau menjawab : "Bacakanlah bismillah kamu semua atasnya (pada daging tersebut), lalu makanlah !". Kata 'Aisyah (r.a.) : "Mereka itu adalah orang-orang yang baru melakukan perjanjian dengan kekafiran (terhadap Islam/baru masuk Islam dan belum memahami seluk beluk hukum Islam)". [ HR. Bukhari dan lainnya dari 'Aisyah r.a. ]
Hadits 'Aisyah di atas memberikan pengertian bahwa, bagi orang-orang kafir yang baru melakukan perjanjian dengan Islam atau baru masuk Islam dan belum mengetahui seluk beluk hukum Islam, maka jika mereka memberi daging kepada kita, tetapi kita tidak mengetahui, apakah membaca bismillah atau tidak ketika menyembelihnya, maka kita terima saja daging itu, kita bacakan bismillah saja lalu kita makan. Mafhum mukhalafahnya, berarti bagi orang kafir yang tidak ada ikatan perjanjian, maka kita tidak boleh memakan daging sembelihannya. Wallaahu a'lam.
Dari beberapa pandangan di atas, kiranya disepakati bahwa membaca tasmiyah (bismillah) ketika menyembelih hewan, jauh lebih aman dan nyaman dan lebih terasa barokahnya. Sebab Imam Syafi'i pun pada prinsipnya menganjurkan membaca tasmiyah (bismillah), mengingat dasarnya yang kuat. Hal ini dapat kita tengok di Kitab Kifayatul Akhyar, misalnya, juz II, halaman 240. Atau di kitab-kitab fiqih lainnya. Wallaahu a'lam.
Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.
Sumber bacaan :
- Sama seperti episod yang lalu (episod ke-1) + Tafsir Ash-Shobuny Jild I, hal. 531 dst.
Komentar
Posting Komentar