SEMBELIHAN SECARA SYAR'IY (BAG.KE-4) : HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM PENYEMBELIHAN

Oleh Drs. Abu Bakar




KAJIAN MUROJA'AH SEPUTAR FIQIH DZAKAT SYAR'IYYAH/SEMBELIHAN SECARA SYAR'IY (BAG.KE-4) : HAL-HAL YANG DIMAKRUHKAN DALAM PENYEMBELIHAN 


Dimakruhkan (dibenci Allah dan Rasul-Nya) dalam penyembelihan, hal-hal sebagai berikut :


1. Menyembelih hewan dengan alat yang ketul (tidak atau kurang tajam).


Didasari hadits :


إن الله كتب الاحسان على كل شيء ، فاذا قتلتم فأحسنوا القتلة، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة , وليحد احدكم شفرته وليرح ذبيحته .

(Innallaaha katabal ihsaana 'alaa kulli syai- in, fa idzaa qataltum fa ahsinul qitlata, wa idzaa dzabahtum fa ahsinudz-dzibhata, wal yuhiddi ahadukum syafratahu wal yurih dzabiihatahu)


Artinya :

"Sesungguhnya Allah telah mencatat perbuatan kebaikan atas segala sesuatu, maka (karena itu) apabila kamu membunuh (suatu binatang), maka baguskanlah cara membunuhnya, dan apabila kamu menyembelih (hewan) maka baguskanlah cara menyembelihnya, dan hendaklah salah seorang kamu mengasah (menajamkan) sisi pisau dan hendaklah ia menyenangkan hewan sembelihannya". (HR. Muslim dari Syadad bin Aus r.a.)


2. Terbuka Tidak Memakai Tutup / Tabir.


Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita agar mengasah sisi pisau/golok agar tajam, dan agar menutupi (membuat tabir) dari hewan-hewan yang lain, agar hewan yang belum disembelih itu tidak melihat temannya yang disembelih.   


عن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر أن تحد الشفار وأن تواري عن البهائم . 

('Anibni 'umaro an nabiyya SAW amaro an tuhiddasy syifaaro wa an tuwaariya 'anil bahaa-imi)


Artinya :

Dari Ibni 'Umar r.a. bahwa sesungguhnya Rasul SAW memerintahkan agar diasah (sampai tajam) sisi-sisi pisau, dan agar ditutupi / dibuat tabir (hewan-hewan yang sedang disembelih) dari hewan-hewan yang lain (yang belum disembelih)". (HR. Ahmad dari Ibni 'Umar r.a.)


3. Mencacah-cacah Leher Hewan Atau Mengulitinya Sebelum Hilang Ruhnya.


Hal ini di dasari hadits :


لا تعجلوا الأنفس قبل أن تزهق.


(Laa ta'jilul anfusa qobla an tazhaqo)


Artinya :

"Janganlah kamu menyegerakan jiwa-jiwa yang bernafas (bernyawa untuk dicacah-cacah atau dikuliti) sebelum (betul-betul) hilang ruhnya (dari tubuhnya atau tidak lagi bergerak sama sekali)". (HR. Ad-Daruquthni dari Abi Hurairah r.a.)


Adapun menghadap arah qiblat ketika menyembelih, tidak ada sesuatupun dalil (yang obyektif dari Baginda Rasul SAW) yang sampai kepada kita mengenai kesunnahannya. Demikian dalam Fiqih Sunnah. Tetapi sebahagian 'Ulama menganjurkan, didasari perbandingan-perbandingan dan i'tibar bahwa diantara arah-arah yang terbaik itu adalah arah qiblat. Wallaahu a'lam.


Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum. 


Sumber bacaan :

- Sama seperti pada episod yang lalu (episod ke-1).

Komentar