Oleh Drs. Abu Bakar
Lanjutan
8. Waktu Penyembelihan
Disyaratkan dalam berqurban, janganlah menyembelih kecuali sesudah muncul matahari pada hari raya idul adlha dan lewat waktunya sekedar untuk melaksanakan shalat id (idul adlha). Tegasnya, penyembelihan hewan qurban itu waktunya setelah shalat idul adlha selesai dilaksanakan. Dan shah menyembelih hewan qurban sesudah shalat idul adlha itu di hari yang mana saja di 3 hari berikutnya (hari-hari tasyrik, tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah), dan keluarlah waktu untuk berqurban dengan habisnya hari-hari tasyrik ini (yakni sampai matahari tenggelam di waktu magrib di akhir hari tasyrik). Bersabda Rasulullah SAW :
من ذبح قبل الصلاة فانما يذبح لنفسه ، ومن ذبح بعد الصلاة والخطبتين فقد اتم نسكه واصاب سنة المسلمين.
(Man dzabaha qablash shalaati fa innamaa yadzbahu linafsihi, wa man dzabaha ba'dash shalaati wal khuthbatain faqod atamma nusukahu wa ashooba sunnatal muslimiina)
Artinya :
"Barang siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum shalat (idul adlha), maka sesungguhnya ia menyembelih (hewan) hanya untuk dirinya (kambing sayur, bukan qurban), tetapi barang siapa menyembelih sesudah shalat (idul adlha) dan dua khuthbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadah qurbannya dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin". (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan lain-lain hadits.
Ada sedikit perbedaan fiqi (pemahaman).
Tentang menyembelih hewan pada waktu siang di hari-hari qurban itu, sepakat para 'Ulama dan tidak ada perbedaan pandangan. Tetapi ada sedikit beda pandangan ketika menyembelih di waktu malam hari :
- Imam Malik rahimahullaah, tidak membolehkan menyembelih pada malam hari.
- Imam Taqiyuddin, penyusun kitab fiqih "Kifayatul Akhyar" rahimahullaah, memakruhkan menyembelih pada waktu malam hari. Alasannya, karena khawatir kesalahan tempat leher hewannya ketika menyembelih, atau alatnya mengenai diri yang menyembelih, atau telat untuk membagi-bagikan dagingnya dalam keadaan segar.
- 'Ulama yang lainnya, membolehkan menyembelih pada waktu malam hari. Tentu saja bila keadaannya aman dan nyaman, tidak ada bahaya dan kekhawatiran.
9. Satu Ekor Qurban Untuk Satu Rumah, Bolehkah ?
Apabila seseorang berqurban dengan seekor kambing, baik biri-biri/domba atau kambing ma'zun (kambing kacang/kambing yang tidak lebat bulunya), maka mencukupi untuknya dan untuk keluarga (seisi) rumahnya (bila ia niatkan). Ada seorang laki-laki dari kalangan sahabat melakukan qurban dengan se-ekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarga (seisi) rumahnya. Hal ini, ahli fiqih menyebutnya dengan "Sunnah Kifayah" (satu untuk semua). Abu Ayyub r.a.berkata :
كان الرجل في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته ، فيأكلون ويطعمون حتى تباهى الناس فصار كما ترى .
(Kaanar rojulu fii 'ahdi rosuulillaahi SAW yudlohhii bisy-syaati 'anhu wa 'an ahli baitihi, fa ya'-kuluuna wa yuth'imuuna hattaa tabaahan naasu, fa shooro kamaa taroo)
Artinya :
"Adalah seseorang di masa Rasulullah SAW berqurban dengan se-ekor kambing, untuknya dan untuk keluarga (seisi) rumahnya, lalu mereka makan (bersama-sama dagingnya setelah dimasak) dan diberikan kepada orang lain (sebahagiannya) sehingga manusia saling berbagi kebaikan, maka jadilah keadaan manusia (sama-sama bergembira dengan menikmati daging qurban) seperti yang kamu lihat (sekarang)". [ HR. Ibnu Majah dan Tirmidzy dari sahabat Abi Ayyub r.a., Tirmidzy menshahihkan hadits atsar ini ]
Wallaahu a'lam.
Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.
Sumber bacaan :
- Sama seperti pada episod yang lalu (episod ke-1).
Komentar
Posting Komentar