Oleh Drs. Abu Bakar
Di dalam Kitab Fiqih Sunnah - tentu saja di dalam kitab-kitab fiqih lainnya - dijelaskan :
I. Pengertian UDLHIYAH ( الاضحية )
Udlhiyah atau dlohiyah adalah nama untuk sesuatu (hewan) yang disembelih, yakni dari unta, sapi dan kambing, pada hari nahr (hari raya haji) dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 haji) dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta'ala.
II. Dasar Hukum Disyari'atkannya Udlhiyah (Qurban)
Dasar hukum disyari'atkannya berqurban adalah :
1. QS.Al Kautsar ayat 1 - 3 :
إنا اعطيناك الكوثر (١) فصل لربك وانحر (٢) إن شانئك هو الابتر (٣)
Artinya :
(1) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu (Muhammad) ni'mat yang banyak (Tafsir yang lain : "telaga Al Kautsar").
(2) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan BERQURBANLAH.
(3) Sesungguhnya orang yang membenci kamu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah).
2. Dasar Hukum berikutnya : QS. Al Hajj ayat 36 :
والبدن جعلناهالكم من شعائر الله لكم فيها خير .
Artinya :
Dan unta-unta itu telah Kami jadikan untuk kamu, sebahagian dari syi'ar (agama) Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya". (QS. Al Hajj : 36)
3. Dasar Hukum berikutnya, Hadits Nabi SAW :
Dari sahabat Anas r.a. :
أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين املحين اقرنين ، ذبحهما بيده ، وسمى وكبر .
Dibaca :
Annabiyya SAW dlohaa bi kabsyaini amlahaini aqronaini, dzabahahumaa bi yadihi wa sammaa wa kabbaro.
Artinya :
Sesungguhnya Nabi SAW berkurban dengan dua ekor kambing kibas (biri-biri) yang belang lagi bertanduk, Beliau menyembelih keduanya dengan tangan Beliau, lalu Beliau membaca bismillah dan membaca takbir. (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas r.a.)
Dan sudah kokoh dan kuat (dasar hukumnya) bahwa sesungguhnya Nabi SAW berkurban dan orang-orang Islam (juga) berkurban (ittiba' kepada Beliau), serta mereka konsensus (sepakat) atas disyari'atkannya ibadah qurban tersebut.
III. Keunggulan Udlhiyah ('Ibadah Qurban)
Diterangkan dalam suatu hadits yang tidak begitu kuat sanadnya, bersumber dari 'Aisyah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda :
ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله ، من اهراق الدم . إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها واشعارها وأظلافها ، وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل ان يقع على الأرض ، فطيبوا بها نفسا.
Dibaca :
Maa 'amila aadamiyyun min 'amalin yaumannahri ahabbu ilallaahi min ihrioqiddami, innahaa lataktii yaumal qiyaamati biquruunihaa wa asy'aarihaa wa azhlaafihaa. Wa innaddama layaqo'u minallaahi bimakaanin qobla ay yaqo'a 'alal ardli, fa thiibuu bihaa nafsan.
Artinya :
"Tidak ada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari penyembelihan itu (hari raya haji) yang lebih dicintai oleh Allah, ketibang dari mengalirkan darah (menyembelih hewan qurban). Sesungguhnya hewan qurban itu benar-benar akan datang (menghampirinya) pada hari qiyamat (nanti) dengan membawa tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya darah (hewan itu) benar-benar jatuh di Hadirat Allah (almaksud : cepat diterima) di suatu tempat sebelum jatuh (netes) di atas tanah. Karena itu, harumkanlah (senangkanlah) jiwamu dengan hewan qurban itu". (HR. Tirmidzy dari 'Aisyah r.a., ia berkata : hadits ini hasan tetapi gharib/aneh)
Menurut tahqiq Al Hafizh Abu Thahir Zubair 'Ali Zai, sanad hadits tersebut dlo'if.
Namun demikian, dalam konteks "Targhib" (mendorong semangat untuk beramal kebajikan, hadits lemah seperti tersebut masih bisa ditolelir, karena tidak terlalu lemahnya, seperti penilaian Imam Tirmidzy di atas. Dan bukan dalam konteks menetapkan status hukum : wajib, sunnah, halal, haram, makruh.
Insya Allah, materi berikutnya seputar Fiqih Udlhiyah (berqurban) ini akan kita bahas pada episod selanjutnya.
Demikian, semoga bermanfaat. Baarokallaahu fiikum.
Sumber bacaan :
1. Fiqh Sunnah jld 3 hal. 274 dst.
2. Subulussalam jld 4, hal. 89 dst.
3. Zaadul Ma'ad jld 1 hal.484 dst.
4. Sunan Tirmidzy, tahqiq Al Hafizh Abu Thahir Zubair.
5. Kifayatul Akhyar, hal. 222 dst.
6. Fathul Qarib (Taqrib) hal. 62 dst.
7. Fiqih Islam H.Sulaiman Rasyid, hal. 475 dst., dll.
Komentar
Posting Komentar