Oleh Ust. Drs. Abu Bakar
Menjalin hubungan baik dengan tetangga adalah bagian dari kesempurnaan iman. Tetangga yang baik bisa menjadi penopang dalam kehidupan sosial, tempat berbagi kebahagiaan dan kesedihan. Oleh karena itu, Islam sangat menganjurkan untuk menjaga adab dan kebaikan terhadap tetangga.
Hadits tentang Hak-Hak Tetangga:
حَقُّ ٱلْجَارِ: إِنْ مَرِضَ عُدْتَهُ، وَإِنْ مَاتَ شَيَّعْتَهُ، وَإِنِ ٱفْتَقَرَ أَقْرَضْتَهُ، وَإِنِ ٱعْوَزَ سَتَرْتَهُ، وَإِنْ أُصِيبَ بِخَيْرٍ هَنَّأْتَهُ، وَإِنْ أُصِيبَ بِمُصِيبَةٍ عَزَّيْتَهُ، وَلَا تَرْفَعْ بِنَاءَكَ فَوْقَ بِنَائِهِ فَتَسُدَّ عَلَيْهِ ٱلرِّيحَ، وَلَا تُؤْذِهِ بِرِيحِ قِدْرِكَ إِلَّا أَنْ تَغْرِفَ لَهُ مِنْهَا
(رواه الطبراني)
Artinya:
Hak-hak tetangga adalah:
-
Jika ia sakit, engkau menjenguknya;
-
Jika ia meninggal dunia, engkau mengiringi jenazahnya;
-
Jika ia membutuhkan, engkau meminjaminya;
-
Jika ia kekurangan pakaian, engkau memberinya pakaian;
-
Jika ia mendapat kebaikan, engkau mengucapkan selamat kepadanya;
-
Jika ia mendapat musibah, engkau bertakziyah kepadanya;
-
Jangan membangun rumahmu lebih tinggi hingga menghalangi masuknya angin ke rumahnya;
-
Jangan mengganggunya dengan bau masakanmu, kecuali engkau memberinya sebagian dari masakan itu.
(HR. Thabrani)
Hadits tentang Tidak Sempurnanya Iman Bila Abaikan Tetangga:
مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانَ وَجَارُهُ جَائِعٌ وَهُوَ يَعْلَمُ
(رواه البزار)
Artinya:
“Tidaklah beriman kepadaku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan, padahal dia mengetahuinya.”
(HR. Al-Bazzar)
Penutup
Menjaga hubungan baik dengan tetangga bukan sekadar adab sosial, melainkan ibadah dan bagian dari iman. Perhatian kecil seperti berbagi makanan, menolong saat kesulitan, hingga menahan gangguan terhadap mereka merupakan wujud konkret akhlak mulia dalam Islam.
Semoga bermanfaat. Baarakallaahu fiikum.
Sumber Bacaan:
-
Riyāḍuṣ-Ṣāliḥīn
-
Kulliyah Akhlāq
-
Kitab Hadits Shahih
-
Al-Mu’jam Al-Kabīr – Imam Ath-Thabrani
-
Musnad Al-Bazzar
Komentar
Posting Komentar