Oleh Ust. Drs. Abu Bakar
1. Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari, kita seringkali lupa mematikan kompor, lilin, atau lampu-lampu di dalam rumah saat hendak tidur. Padahal, Rasulullah ﷺ telah memberikan anjuran untuk mengontrol dan mematikan sumber api atau cahaya sebelum tidur, sebagai bentuk kehati-hatian dan adab Islami.
Anjuran ini bukan sekadar sunnah biasa, namun memiliki hikmah yang sangat besar, baik secara spiritual maupun empiris.
2. Manfaat Mematikan Api/Lampu Sebelum Tidur
a. Secara Spiritual:
-
Mengamalkan sunnah Nabi ﷺ, dan dengan itu kita mendapat pahala.
-
Menjauhkan rumah dari gangguan setan dan hal-hal yang tidak diinginkan.
b. Secara Empiris:
-
Mencegah bahaya kebakaran, akibat nyala api atau korsleting listrik.
-
Tidur lebih nyaman dan nyenyak, karena suasana lebih tenang dan gelap.
-
Membantu penghematan energi listrik, mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan energi.
3. Dalil Hadis
Hadis Pertama:
لَا تَتْرُكُوا ٱلنَّارَ فِى بُيُوتِكُمْ حِينَ تَنَامُونَ
"Janganlah kalian membiarkan api menyala di rumah-rumah kalian saat kalian tidur."
(HR Abu Dawud, dari Murrah r.a.; Hadis shahih)
Hadis Kedua:
إِذَا نِمْتُمْ فَأَطْفِـئُوا سُرُجَكُمْ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدُلُّ مِثْلَ هَذِهِ عَلَى هَذِهِ فَيُحْرِقَكُمْ
"Apabila kalian hendak tidur, maka matikanlah lampu-lampu kalian. Karena setan dapat mengarahkan (sesuatu) seperti lampu tersebut ke tempat lainnya sehingga membakar kalian."
(HR Abu Dawud, dari Ibnu ‘Abbas r.a.; Hadis shahih menurut Abu Dawud)
4. Kesimpulan
Mematikan api atau lampu sebelum tidur merupakan tindakan pencegahan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ia merupakan bentuk adab Islami, sunnah Nabi ﷺ, sekaligus ikhtiar untuk menjaga keselamatan rumah tangga dari bahaya duniawi maupun gangguan gaib.
Mari kita hidupkan kembali adab-adab sunnah dalam kehidupan sehari-hari, walaupun tampak sederhana, namun mengandung hikmah besar bagi kehidupan dunia dan akhirat.
Bārakallāhu fīkum. Semoga bermanfaat.
Sumber Bacaan:
-
Sunan Abu Dawud, hal. 605, Bab Iṭfā’ an-Nār bi al-Lail
→ Hadis no. 5246 dan 5247 -
Penjelasan ulama tentang adab rumah tangga dalam Islam
Komentar
Posting Komentar