Kajian Akhlaq: Pribadi Larangan Mencabut Uban dan Makruh Cebok dengan Tangan Kanan

 Oleh Ust. Drs. Abu Bakar



Pendahuluan

Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh. Ajarannya tidak hanya mencakup hal-hal besar, tetapi juga mengatur hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari, agar umat manusia hidup dalam keteraturan, kebersihan, dan keberkahan. Dua hal yang sering dianggap sepele, tetapi mendapat perhatian dalam Islam, adalah: larangan mencabut uban dan anjuran untuk tidak cebok menggunakan tangan kanan.


1. Larangan Mencabut Uban

Uban merupakan pertanda datangnya usia, dan dalam Islam, hal ini justru dimuliakan. Uban dianggap sebagai cahaya atau nur bagi seorang Muslim di hari kiamat kelak.

Dalil Hadits

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ، فَإِنَّهُ نُورُ المُسْلِمِ يَوْمَ القِيَامَةِ
(رواه أبو داود، والترمذي، والنسائي – حديث حسن)

Artinya:
"Dari 'Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kalian mencabut uban, karena uban adalah cahaya bagi seorang Muslim pada hari kiamat."
(HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasai – Hadits hasan)

Penjelasan:

  • Larangan ini bersifat umum, berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda.

  • Berlaku untuk uban yang tumbuh di kepala, jenggot, atau bagian tubuh lainnya.

  • Makna "cahaya" di sini menunjukkan bahwa uban adalah tanda kemuliaan dan pengalaman hidup, serta akan menjadi saksi ketakwaan seseorang di akhirat kelak.


2. Makruh Cebok dan Memegang Kemaluan dengan Tangan Kanan

Islam mengajarkan kesucian dan adab, termasuk dalam urusan buang air dan bersuci. Salah satu adabnya adalah tidak menggunakan tangan kanan untuk membersihkan najis, karena tangan kanan dimuliakan untuk makan, memberi, dan bersalaman.

Dalil Hadits

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ، فَلَا يَأْخُذْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَسْتَنْجِ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ
(متفق عليه)

Artinya:
"Dari Abu Qatadah r.a., Rasulullah SAW bersabda: Apabila salah seorang dari kalian buang air kecil, maka janganlah ia memegang kemaluannya dengan tangan kanan, dan jangan pula membersihkan najis (cebok) dengan tangan kanan, serta jangan meniup ke dalam bejana (wadah makanan/minuman)."
(HR Bukhari dan Muslim)

Penjelasan:

  • Hadits ini menunjukkan larangan adab yang bersifat makruh, yaitu tidak sampai haram, namun sangat dianjurkan untuk dihindari.

  • Tujuannya adalah untuk menjaga kesucian tangan kanan yang dimuliakan, serta membiasakan diri hidup bersih dan beradab dalam segala aktivitas.

  • Anjuran tidak meniup makanan atau minuman juga menunjukkan perhatian Islam terhadap etika dan kesehatan.


Kesimpulan

Islam mengajarkan nilai-nilai akhlaq dan adab bahkan dalam perkara sehari-hari yang dianggap sepele. Larangan mencabut uban menunjukkan penghargaan terhadap usia dan perjalanan hidup. Sedangkan anjuran tidak cebok dengan tangan kanan menunjukkan perhatian Islam terhadap kebersihan dan kesucian.

Dengan mengamalkan adab-adab ini, seorang Muslim bisa menjaga dirinya dari perbuatan sia-sia, serta menambah keberkahan dalam kehidupannya.

Semoga bermanfaat. Baarakallaahu fiikum.


Sumber Bacaan:

  1. Riyadhus Shalihin dan Syarahnya oleh Prof. Dr. Syekh Utsaimin, Jilid 4, hal. 211–212.

  2. Sunan Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasai.

Komentar