Kajian Akhlaq Sosial: Hukum Mencacah Tubuh (Tato) dalam Islam

 Oleh Ust. Drs. Abu Bakar



Fenomena mencacah tubuh atau yang populer dikenal dengan tato bukanlah hal baru. Di zaman sekarang — bahkan sejak dahulu — praktik ini dilakukan oleh sebagian orang, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak muda maupun yang telah berumur. Bentuknya pun bervariasi: ada yang berupa gambar, simbol, bunga, kalimat, atau bentuk lainnya yang ditorehkan pada bagian tubuh tertentu atau hampir seluruh tubuh.

Prosesnya biasa dilakukan dengan menusuk kulit menggunakan benda tajam, seperti jarum, kemudian memasukkan tinta ke dalam lapisan kulit sehingga gambar tersebut bersifat permanen.


Pandangan Islam: Hukum Mencacah Tubuh

Dalam Islam, perbuatan mencacah tubuh termasuk perbuatan yang diharamkan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam hadis sahih:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ...
...مَا لِيَ لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟

"Allah melaknat perempuan yang mencacah dan perempuan yang meminta dicacah... (kata Ibnu Mas'ud): ‘Mengapa aku tidak boleh melaknat orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah SAW?’”
(HR. Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Mas‘ud r.a.)

Dalam hadis tersebut, kata:

  • الواشِمات = perempuan yang mencacah (tukang tato)

  • المُسْتَوْشِمات = perempuan yang meminta dicacah (yang ditato)

Laknat dalam hadis ini menunjukkan pengharaman yang tegas. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa tato adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam, baik yang melakukannya maupun yang meminta dilakukan atas dirinya.


Hikmah dan Pertimbangan Syariat

Beberapa alasan di balik pelarangan ini antara lain:

  1. Mengubah ciptaan Allah
    Tato dianggap sebagai bentuk tasyabbuh (menyerupai) kaum jahiliyah dan tindakan yang mengubah ciptaan Allah tanpa alasan syar‘i.

  2. Mudarat kesehatan
    Proses tato berpotensi menyebabkan infeksi, alergi, hingga penyakit kulit atau darah akibat peralatan yang tidak steril.

  3. Tidak sesuai dengan adab malu dan kehormatan tubuh
    Islam mengajarkan kita untuk memuliakan tubuh sebagai amanah dari Allah, bukan untuk diperlakukan semaunya.


Penutup

Islam melarang mencacah tubuh (tato) secara permanen karena termasuk perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah SAW. Jika seseorang telah melakukannya di masa lalu sebelum mengetahui hukumnya, maka hendaknya segera bertaubat dan memohon ampun kepada Allah dengan sungguh-sungguh. Taubat nasuha akan menghapus dosa-dosa masa lalu.

Semoga kita semua diberikan pemahaman dan kekuatan untuk menjaga tubuh serta akhlak sesuai dengan tuntunan agama.

Baarakallahu fiikum. Semoga bermanfaat.


Sumber Bacaan:

  1. Shahih Bukhari dan Shahih Muslim

  2. Wanita Bertanya, Islam Menjawab, Labib M.Z., hlm. 177–178

  3. Referensi tambahan lainnya yang relevan

Komentar