Kajian Fiqih Gambar (صُوْرَة): Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa dalam Islam

 Oleh Ust. Drs. Abu Bakar



1. Pendahuluan

Para ulama kontemporer telah banyak membahas persoalan gambar makhluk bernyawa (صورة) berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah. Dalam kajian fiqih, hukum menggambar atau menampilkan gambar makhluk bernyawa tidak bersifat mutlak, tetapi dikaitkan dengan ‘illat (sebab atau tujuannya).


2. Klasifikasi Hukum Gambar Berdasarkan Tujuannya

Berikut adalah rincian hukum gambar menurut penggunaannya:

a. Gambar untuk Disembah

  • Hukum: Haram (dilarang secara mutlak)

  • Dasar: Termasuk dalam syirik besar karena menyerupai perbuatan menyembah berhala.

b. Gambar untuk Sarana Pengajaran

  • Hukum: Mubah (boleh)

  • Contoh: gambar anatomi tubuh dalam pelajaran biologi, gambar makhluk hidup untuk edukasi di sekolah atau kedokteran.

c. Gambar untuk Perhiasan atau Dekorasi

  • Terbagi menjadi dua:

    1. Tidak menimbulkan fitnah (tidak membangkitkan syahwat atau kecemburuan):

      • Hukum: Boleh

    2. Menimbulkan fitnah:

      • Jika fitnah tersebut mengarah kepada maksiat (misalnya memancing syahwat atau mengganggu ketenangan):

        • Hukum: Makruh

      • Jika fitnah tersebut mengarah kepada kemusyrikan (misalnya menampilkan gambar para nabi, wali, atau orang saleh sehingga berpotensi diagungkan):

        • Hukum: Haram


3. Gambar Makhluk Bernyawa di Dalam Rumah

Untuk tujuan kehati-hatian (iḥtiyāṭan), sebaiknya gambar-gambar atau foto-foto makhluk bernyawa tidak dipajang di dinding rumah. Alasannya, menurut sebagian hadits, Malaikat rahmat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar atau patung makhluk bernyawa. Sebaliknya, hal ini justru bisa menjadi magnet bagi jin.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَدْخُلُ ٱلْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
“Malaikat (rahmat) tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau gambar (makhluk bernyawa).”
(HR Bukhari dan Muslim, dari Abu Ṭalḥah r.a.)

Terdapat sekitar 9 hadits lain dengan makna serupa mengenai larangan memajang gambar makhluk bernyawa.


4. Gambar yang Diperbolehkan

Para ulama tidak berselisih pendapat (ijma‘) mengenai bolehnya menggambar sesuatu yang tidak bernyawa, seperti:

  • Pemandangan alam (gunung, laut, sawah)

  • Benda mati (rumah, mobil, pohon)

  • Desain pola dan dekorasi abstrak

Gambar-gambar ini tidak termasuk dalam kategori larangan, karena tidak mengandung unsur penyerupaan terhadap ciptaan Allah dalam bentuk ruh atau kehidupan.


5. Kesimpulan

  • Gambar makhluk bernyawa hukumnya bergantung pada tujuan penggunaannya.

  • Hindari memajang gambar manusia atau hewan di dinding rumah, terutama wajah secara jelas, untuk menghindari dampak negatif spiritual dan sosial.

  • Gambar selain makhluk bernyawa diperbolehkan secara umum.


Penutup

Semoga penjelasan ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam bersikap bijak terhadap penggunaan gambar atau ilustrasi, khususnya di era digital yang penuh visualisasi. Semuanya kembali pada niat, fungsi, dan sikap kehati-hatian dalam menjaga rumah dari hal yang meragukan.

Bārakallāhu fīkum. Semoga bermanfaat.


Sumber Bacaan:

  1. Riyāḍuṣ-Ṣāliḥīn, hlm. 633–635 dan Syarahnya – Bab Tahrīmu Taṣwīr

  2. Kitāb Tarjīḥ, hlm. 283

  3. Dll.

Komentar