Kajian Fiqih Keluarga: Kewajiban Suami kepada Istri

 Oleh Ust. Drs. Abu bakar



Jika seorang istri memiliki kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan dan dijaga, maka suami pun memiliki kewajiban yang bahkan lebih besar terhadap istrinya. Beberapa kewajiban utama suami kepada istri adalah sebagai berikut:


1. Memberikan Mahar

Mahar (ṣadāq) adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai bagian dari akad pernikahan. Suami tidak diperbolehkan mengambil atau memanfaatkan mahar tersebut kecuali dengan izin dan kerelaan istri. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:

وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا۟ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ أَتَأْخُذُونَهُۥ بُهْتَـٰنًا وَإِثْمًۭا مُّبِينًۭا
“Dan jika kamu telah memberikan kepada salah seorang dari mereka harta yang banyak (sebagai mahar), maka janganlah kamu mengambilnya kembali sedikit pun.”
(QS An-Nisā’: 20–21)

Jumlah mahar tidak ditentukan secara spesifik oleh syariat, selama memiliki nilai dan sesuai kesepakatan. Mahar bisa berupa apa saja, sesuai kemampuan suami dan kerelaan istri — bahkan bisa berupa sandal, pengajaran ayat-ayat Al-Qur’an, atau bimbingan masuk Islam.

(Sumber: HR Ahmad, Ibnu Mājah, Tirmidzi dari ‘Āmir bin Rabī‘ah; HR Bukhari, Muslim, Abu Dāwud, Tirmidzi, dan an-Nasā’ī dari Sahl bin Sa‘d).


2. Memberikan Nafkah

Nafkah mencakup seluruh kebutuhan hidup istri, seperti: makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, obat-obatan, bahkan pembantu bila perlu. Memberi nafkah merupakan kewajiban syar‘i suami, sebagaimana firman Allah:

... وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ...
“... dan kewajiban ayah adalah memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara yang ma‘rūf (baik, wajar, sesuai kemampuan).”
(QS Al-Baqarah: 233)

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ ...
“Tempatkanlah mereka (istri) di mana kamu bertempat tinggal, menurut kemampuanmu ...”
(QS Ath-Thalāq: 6–7)

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan kewajiban kalian terhadap istri-istri kalian adalah memberi makan dan pakaian dengan cara yang ma‘rūf.”
(HR Muslim)

Catatan penting: kata ma‘rūf berarti sesuai kepatutan, wajar, tidak berlebih, dan menyesuaikan dengan kemampuan suami. Istri tidak diperkenankan menuntut hal yang berada di luar batas kemampuan suami. Di sisi lain, istri juga harus bijak dalam mengatur pengeluaran rumah tangga sesuai dengan penghasilan suami.


3. Iḥsānul ‘Āsyirah (Bergaul Baik dengan Istri)

Iḥsānul ‘Āsyirah bermakna memperlakukan istri dengan sebaik-baiknya dalam pergaulan. Contohnya:

  • Membuat istri merasa bahagia dengan perhatian dan kasih sayang.

  • Tidak bersikap curiga berlebihan.

  • Menjaga perasaan dan harga diri istri.

  • Tidak menyebarkan aib istri kepada orang lain.

  • Memberi izin kepada istri untuk bersilaturahim dengan orang tua dan keluarganya.

  • Membantu istri dalam urusan rumah tangga.

  • Menghormati dan menjaga harta milik pribadi istri.

Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ...
“Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang ma‘rūf.”
(QS An-Nisā’: 19)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

أَكْمَلُ ٱلْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُهُمْ خِيَارُهُمْ لِنِسَائِهِمْ
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Dan yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.”
(HR Tirmidzi)


4. Membimbing dan Mendidik Istri dalam Agama

Sebagai kepala rumah tangga, suami memiliki tanggung jawab untuk membimbing istrinya dalam ilmu agama, agar menjadi istri yang shāliḥah. Pendidikan tersebut mencakup:

  • Rukun iman dan rukun Islam

  • Tata cara wudhu, mandi wajib, dan shalat

  • Fiqih haid dan nifas

  • Membaca dan memahami Al-Qur’an

  • Adab berpakaian, dan sebagainya

Jika suami tidak memiliki kapasitas untuk mengajarkannya, maka ia wajib memberikan izin kepada istri untuk belajar agama — baik dengan keluar rumah menghadiri majelis, mengundang guru ke rumah, atau menyediakan bahan bacaan dan media pembelajaran.


Penutup

Demikianlah kewajiban-kewajiban suami terhadap istri menurut ajaran Islam. Menunaikan tanggung jawab ini dengan penuh kesungguhan adalah bagian dari bentuk takwa kepada Allah dan ikhtiar menjaga keharmonisan rumah tangga.

Bārakallāhu fīkum. Semoga bermanfaat.


Sumber Bacaan:

  1. Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, Jilid 2, hlm. 134–180

  2. Kulliyah Akhlāq, hlm. 165–169, karya Dr. Yunahar Ilyas

  3. Hukum Perkawinan dalam Islam, hlm. 101–105, karya Mahmud Yunus


Komentar