Oleh Ust. Drs. Abu Bakar
Dalam keadaan tertentu, seseorang yang sedang melaksanakan shalat diperbolehkan melakukan sedikit gerakan, seperti berjalan atau bergeser ke depan, ke belakang, ke kanan, atau ke kiri, karena suatu hajat (kebutuhan yang mendesak), selama masih menjaga arah kiblat dan tidak membelakanginya.
Contoh kondisi ini misalnya:
-
Membukakan pintu karena ada yang mengetuk
-
Meluruskan atau merapatkan barisan
-
Menghindari gangguan kecil di tempat shalat
Dan lain-lain yang bersifat darurat dan ringan.
Dalil dari Hadis
Hadis dari ‘Aisyah r.a.:
عن عائشة قالت: كان رسول الله ﷺ يصلي في البيت والباب عليه مغلق، فجئت فاستفتحت، فمشى ففتح لي، ثم رجع إلى مصلاه، ووصفت أن الباب في القبلة.
“Dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah SAW sedang shalat di dalam rumah, dan pintu dalam keadaan tertutup. Aku datang meminta agar dibukakan pintu. Maka beliau berjalan membukakan pintu untukku, kemudian kembali ke tempat shalatnya. Dan ‘Aisyah menjelaskan bahwa posisi pintu berada di arah kiblat.”
(HR. Ahmad dari ‘Aisyah r.a.)
Makna hadis: Rasulullah SAW tetap menghadap kiblat saat berjalan membuka pintu dan kembali ke tempat shalat, tanpa membatalkan shalatnya. Ini menunjukkan bolehnya bergerak sedikit saat shalat karena keperluan, selama tidak mengubah arah tubuh dari kiblat.
Batasan Gerakan dalam Shalat
Dalam hadis lain (diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dari ‘Aisyah r.a.) disebutkan bahwa boleh bergerak sedikit ke kanan, ke kiri, ke depan, atau ke belakang, asalkan masih menghadap kiblat.
Sebagian ulama memberikan batasan bahwa gerakan yang masih dianggap "sedikit" adalah kurang dari tiga kali berturut-turut. Jika seseorang berjalan tiga langkah atau lebih secara berurutan, maka itu sudah dianggap banyak dan dikhawatirkan membatalkan shalat.
Solusinya:
-
Lakukan maksimal dua langkah, lalu diam sejenak
-
Jika masih diperlukan, lanjutkan dua langkah lagi
-
Hindari gerakan berlebihan yang menyerupai aktivitas di luar shalat
Pendapat Ulama
Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan bahwa para fuqaha sepakat:
"Berjalan banyak saat shalat fardhu dapat membatalkannya."
Hal ini berdasarkan hadis dari Abu Barzah Al-Aslami, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, dan Al-Baihaqi.
Penutup
Pergerakan ringan karena kebutuhan mendesak dalam shalat dibolehkan selama tidak melanggar batasan syariat, terutama tetap menjaga arah kiblat dan tidak melakukan gerakan yang berlebihan. Rasulullah SAW telah memberikan contoh nyata dalam hal ini.
Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum.
Sumber Bacaan:
-
Fiqih Sunnah, Jilid 1, hlm. 221, Sayyid Sabiq
-
Bulughul Marām, karya Ibnu Hajar
-
Pedoman Shalat, Prof. Dr. Hasbi Ash-Shiddieqy
-
Referensi lain yang mendukung
Komentar
Posting Komentar