Oleh Ust. Drs. Abu Bakar
Hasud berarti iri hati atau dengki terhadap nikmat yang dimiliki orang lain, disertai keinginan agar nikmat tersebut hilang dari orang itu. Dalam Islam, hasud dalam segala bentuk umumnya adalah haram. Contohnya: iri karena orang lain memiliki istri yang cantik, kekayaan yang melimpah, keturunan yang banyak, atau barang-barang duniawi lainnya.
Sifat hasud sangat berbahaya karena dapat:
-
Mengganggu ketenangan batin sendiri
-
Menimbulkan permusuhan sosial
-
Mendorong pada perbuatan kriminal, seperti fitnah, penipuan, bahkan kekerasan
Oleh karena itu, kita diperintahkan untuk menjauhi sifat hasud sejauh-jauhnya.
Namun, Islam Membolehkan Hasud dalam Dua Hal
Dalam hal tertentu, Islam membolehkan seseorang "hasud" dengan catatan: hasud itu berupa ghibṭah (iri yang positif), yaitu keinginan untuk bisa melakukan kebaikan seperti orang lain tanpa berharap orang tersebut kehilangan nikmatnya.
Perhatikan sabda Rasulullah SAW berikut:
لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ، فَهُوَ يَتْلُوهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ، فَسَمِعَهُ جَارٌ لَهُ فَقَالَ: يَا لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فُلَانٌ، فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا، فَهُوَ يُهْلِكُهُ فِي الْحَقِّ، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا لَيْتَنِي أُوتِيتُ مِثْلَ مَا أُوتِيَ فَعَمِلْتُ مِثْلَ مَا يَعْمَلُ
"Tidak ada hasad (yang dibolehkan) kecuali dalam dua hal: (Pertama) seseorang yang diberi Al-Qur'an oleh Allah, lalu ia membacanya sepanjang malam dan siang, lalu seseorang berkata: 'Seandainya aku dikaruniai seperti yang diberikan kepada orang itu, niscaya aku akan melakukan seperti yang ia lakukan.' (Kedua) seseorang yang diberi harta oleh Allah, lalu ia membelanjakannya di jalan yang benar, dan seseorang berkata: 'Seandainya aku diberi harta seperti itu, pasti aku akan menggunakannya seperti yang ia lakukan.'"
(HR. Bukhari, dari Abu Hurairah r.a.)
Kesimpulan: Dua Jenis Hasud yang Dibolehkan
Islam hanya membolehkan "hasud yang positif" (ghibṭah) terhadap dua jenis orang:
-
Orang yang rajin membaca dan mengamalkan Al-Qur'an, baik siang maupun malam.
-
Orang yang diberi rezeki berlimpah dan menggunakannya untuk kebaikan, seperti infak, sedekah, membantu sesama, dan mendukung dakwah.
Iri hati kepada mereka tidak dilarang, bahkan boleh jika disertai niat untuk meniru amal baik mereka tanpa berharap nikmat mereka hilang.
Penutup
Jadi, hasud yang dibolehkan hanyalah iri dalam kebaikan. Bila iri kita diarahkan untuk memperbaiki amal, meniru kebaikan, dan berlomba dalam kebajikan, maka hal itu bukan hanya dibolehkan, tapi bisa bernilai ibadah.
Baarakallahu fiikum. Semoga bermanfaat.
Sumber Bacaan:
-
Shahih Bukhari, hal. 1299, hadis no. 7528
-
Subulussalam (Syarh Bulughul Marām), Jilid 4, hlm. 181–182
-
Dan sumber lainnya yang relevan
Komentar
Posting Komentar