Kajian Iman: Tiga Perkara yang Tidak Boleh Diundurkan

 Oleh Ust. Drs. Abu Bakar




Manusia terkadang memiliki kebiasaan menunda atau memperlambat suatu urusan. Padahal, jika hal yang ditunda adalah kewajiban, maka pelakunya bisa terkena dosa. Bila yang ditunda adalah ibadah sunnah, maka ia telah mengabaikan anjuran Nabi SAW. Adapun jika hal itu mubah, memang boleh ditunda, namun tetap lebih baik jika dilakukan dengan segera untuk menghindari kelalaian.

Namun, dalam Islam ada tiga perkara yang tidak boleh diundur atau ditangguhkan, sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ:

عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: ثَلَاثٌ يَا عَلِيُّ لَا تُؤَخَّرْ: الصَّلَاةُ إِذَا أَتَتْ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ، وَالْأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا.
"Dari Ali r.a., sesungguhnya Nabi SAW bersabda: 'Wahai Ali, ada tiga perkara yang tidak boleh ditunda:

  • Shalat ketika sudah masuk waktunya,

  • Jenazah ketika telah nyata wafatnya,

  • Dan perempuan yang tidak bersuami (janda) apabila telah ditemukan calon yang sekufu (sepadan)'."
    (HR Ahmad)


Penjelasan Hadis:

  1. Shalat wajib tidak boleh ditunda hingga keluar waktunya, karena itu adalah amanah langsung dari Allah (QS. An-Nisa’: 103).

  2. Jenazah harus segera dishalatkan dan dikuburkan agar tidak menggantung di dunia, sebagaimana hadits lain menyatakan:

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ، فَإِنْ تَكُنْ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ، وَإِنْ تَكُنْ غَيْرَ ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ.
"Segeralah membawa jenazah. Jika ia orang saleh, berarti kamu mempercepat kedatangannya kepada kebaikan. Jika ia bukan demikian, berarti kamu segera melepaskan keburukan dari pundakmu."
(HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a.)

  1. Wanita janda yang sudah menemukan pasangan yang sekufu dalam agama, akhlak, dan tanggung jawab, maka wali tidak boleh menundanya secara zalim.


Catatan Bahasa:

  • Kata dalam hadits "كُفُؤًا" (kufu') artinya adalah sekufu: sepadan atau seimbang dalam agama, akhlak, dan kemampuan lahiriah.

  • Bukan "كُفْوًا" (kufwan), yang artinya tandingan/sebanding seperti dalam QS. Al-Ikhlas: 4.


Pesan dan Hikmah:

  • Jangan menunda amal ibadah yang sudah tiba waktunya.

  • Waspadai sikap berlarut-larut dalam urusan dunia, terutama terkait dengan hak Allah dan hak manusia.

  • Kematian tidak bisa ditunda; maka segeralah mengurus jenazah, jangan menunggu keluarga jauh datang terlalu lama.

  • Dalam urusan pernikahan, jangan menghambat niat baik dua insan hanya karena alasan-alasan duniawi yang tidak syar’i.


Semoga bermanfaat.
Bārakallāhu fīkum.


Sumber Bacaan:

  1. Kitab Tarjih, hal. 238

  2. Sunan Ibnu Mājah, hal. 262, hadis no. 1477 dst

  3. Tanya Jawab Agama, Jilid 5, hal. 161–162

  4. Riyāḍuṣ-Ṣāliḥīn, Bab Khauf war Rajā

  5. Musnad Aḥmad

  6. Ṣaḥīḥ Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim, Bab Segera Mengurus Jenazah

Komentar