Kajian Ramadan: Peringatan Keras Bagi yang Berbuka (Tidak Berpuasa) di Bulan Ramadan

 Oleh Ust. Drs. Abu Bakar



Ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban utama bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat: beriman, baligh, berakal, sehat, dan tidak sedang dalam perjalanan (safar). Maka, tidak ada alasan yang dibenarkan untuk meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i, yaitu alasan yang diakui oleh syariat Islam.

Jika seseorang dengan sengaja meninggalkan puasa di siang hari bulan Ramadan tanpa uzur—seperti karena malas atau meremehkan perintah Allah—maka ia berada dalam dosa besar dan termasuk orang yang mendapat ancaman serius dari Allah dan Rasul-Nya.

Peringatan dari Hadis Nabi ﷺ

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa berbuka (tidak berpuasa) satu hari saja di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang dibolehkan oleh Allah, maka tidak akan bisa diganti dengan puasa sepanjang tahun, walaupun ia berpuasa sepanjang tahun tersebut.”
(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallāhu ‘anhu)

Dalam riwayat lain:

“Barang siapa berbuka satu hari dari bulan Ramadan tanpa uzur dan tanpa sakit, maka tidak akan mencukupi dengan puasa sepanjang tahun walaupun ia melakukannya.”
(HR. Bukhari, dari Abu Hurairah; dan diriwayatkan juga oleh Ibnu Mas’ud radhiyallāhu ‘anhu)

Hadis-hadis ini menunjukkan betapa berat dosa orang yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan syar’i. Bahkan amalan lain sebesar apa pun tidak dapat menggantikan nilai satu hari puasa yang ditinggalkan tanpa uzur.

Komentar Ulama Tentang Beratnya Dosa Ini

Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Al-Kabā’ir berkata:

“Menurut kalangan orang-orang beriman, meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan (seperti sakit atau safar) adalah dosa besar yang lebih berat daripada zina dan kecanduan minuman keras. Bahkan, orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i patut diragukan keislamannya. Ia diduga sebagai seorang zindiq, yakni orang yang secara lahir tampak Islam, tetapi batinnya menolak ajaran Islam, dan darahnya halal (boleh dijatuhi hukuman berdasarkan hukum syar’i).”

Pernyataan ini bukan untuk mendorong kekerasan, tetapi menggambarkan betapa besar dan berbahayanya dosa meninggalkan puasa Ramadan menurut para ulama salaf.

Kesimpulan

  1. Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.

  2. Meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i adalah perbuatan dosa besar.

  3. Tidak ada amalan lain yang dapat menggantikan satu hari puasa yang ditinggalkan dengan sengaja.

  4. Meremehkan ibadah puasa dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam kemunafikan atau kekafiran batin.

Semoga Allah SWT menjaga kita dari sikap meremehkan ibadah dan menjadikan kita hamba yang taat serta bersungguh-sungguh menjalankan perintah-Nya.

Baarakallāhu fīkum.


Sumber Bacaan

  1. Fiqih Sunnah, Jilid 1, hlm. 387

  2. Al-Adzkar, Imam An-Nawawi, hlm. 172

  3. Kitab Tarjih, hlm. 184–185

  4. Pedoman Puasa, Prof. Hasbi Ash-Shiddieqy

  5. Bulūghul-Marām dan Subulus-Salām

  6. Al-Kabā’ir, karya Imam Adz-Dzahabi

Komentar