Kajian Ramadhan: Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah

 Oleh Ust. Drs. Abu Bakar



Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan sebagai penutup ibadah puasa Ramadhan. Ia disyariatkan sebagai bentuk penyucian jiwa setelah menunaikan puasa serta sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin.

Zakat ini disebut “fitrah” karena bertepatan dengan Idul Fitri, yakni waktu berbuka dari larangan makan dan minum sepanjang Ramadhan. Sebagian ulama menyebut waktu wajib membayar zakat fitrah adalah sejak malam Idul Fitri (malam takbiran), sementara sebagian lainnya menyebut sejak terbit fajar (waktu Subuh) hingga sebelum shalat Id dilaksanakan.

Ada pula yang mengartikan Idul Fitri sebagai kembali kepada fitrah, yakni kembali suci seperti bayi yang baru lahir—tanpa dosa sedikit pun. Hal ini berlaku bagi orang-orang yang sungguh-sungguh menjalankan ibadah Ramadhan secara sempurna, menjauhi kesyirikan, takhayul, bid’ah, serta menjaga akidah dan ibadah dengan benar.

Zakat Fitrah untuk Siapa?

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik anak-anak, orang tua, laki-laki, perempuan, orang merdeka maupun hamba sahaya.

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah dari setiap muslim, merdeka atau hamba, laki-laki maupun perempuan.”
(HR Bukhari dan Muslim dari sahabat Umar r.a.)

Termasuk dalam kewajiban ini:

  • Bayi yang lahir sebelum adzan Maghrib pada malam Idul Fitri

  • Istri yang baru dinikahi sebelum adzan Maghrib malam takbiran

Dalam kedua kasus di atas, kepala keluarga bertanggung jawab membayarkan zakat fitrah mereka.


1. Hikmah Disyariatkannya Zakat Fitrah

Zakat fitrah disyariatkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah. Berikut hikmahnya sebagaimana dalam hadis:

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum shalat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Namun, jika diberikan setelah shalat Id, maka itu hanyalah sedekah biasa.”
(HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruquthni dari Ibnu Abbas)

Kesimpulan hikmah zakat fitrah:

  • Menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa

  • Memberi kegembiraan kepada fakir miskin di hari raya

  • Membangun solidaritas sosial umat Islam


2. Ukuran Zakat Fitrah

Ukuran zakat fitrah yang disyariatkan adalah satu sha’ dari makanan pokok yang mengenyangkan dan tahan disimpan, seperti gandum, kurma, atau beras.

“Kami mengeluarkan zakat fitrah di masa Nabi ﷺ sebanyak satu sha’ makanan pokok: satu sha’ kurma, satu sha’ gandum, atau satu sha’ sya’ir.”
(HR Jama’ah dari Abu Sa’id Al-Khudri)

Di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras, dan ukuran satu sha’ setara dengan ±2,5 kg.

Sebagian ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, senilai harga 2,5 kg beras yang layak konsumsi. Nilainya bisa disesuaikan dengan harga lokal, dan saat ini biasanya berkisar ±Rp30.000 per orang.


Demikian, semoga bermanfaat.
Baarakallahu fiikum.


Sumber Bacaan

  1. Fiqih Sunnah, Jilid 1, hlm. 387

  2. Al-Adzkar, Imam An-Nawawi, hlm. 172

  3. Kitab Tarjih, hlm. 184–185

  4. Pedoman Puasa, Prof. Hasbi Ash-Shiddieqy

  5. Bulūghul-Marām dan Subulus-Salām

  6. Al-Kabā’ir, karya Imam Adz-Dzahabi

Komentar