Kajian Seputar Adu Binatang: Adu Ayam, Adu Domba, dan Sejenisnya dalam Pandangan Islam

 Oleh Ust. Drs. Abu Bakar



Fenomena Hiburan yang Menyimpang

Di masyarakat, khususnya saat momen euforia seperti perayaan 17 Agustus atau acara rakyat, sering dijumpai hiburan seperti:

  • Adu ayam

  • Adu domba

  • Adu jangkrik, dan lainnya

Meskipun dimaksudkan untuk meramaikan suasana, kegiatan semacam ini perlu ditinjau secara kritis dari perspektif Islam, karena berkaitan dengan perlakuan terhadap makhluk hidup.


Dalil dan Larangan Rasulullah SAW

Perhatikan hadis (atsar sahabat) berikut:

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال
من فعل هذا؟ لعن الله من فعل هذا، إن رسول الله ﷺ لعن من اتخذ شيئًا فيه الروح غرضًا.
“Siapa yang melakukan ini? Allah melaknat orang yang melakukannya. Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran (untuk permainan atau penganiayaan).”
(Muttafaqun ‘Alaih – HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini muncul saat Ibnu Umar r.a. melihat seorang pemuda Quraisy memanah burung hidup yang dijadikan sasaran.


Hadis Lain:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ
“Rasulullah ﷺ melarang binatang dijadikan sasaran latihan atau ditahan (untuk diadu, dilempari, dll.).”
(Muttafaqun ‘Alaih – HR Bukhari dan Muslim, dari Anas r.a.)


Hukum Adu Binatang dalam Islam:

Diharamkan, karena termasuk dalam bentuk penganiayaan terhadap hewan yang dilarang keras dalam Islam.
❌ Tidak ada unsur manfaat syar’i yang diperoleh.
❌ Mempermainkan makhluk hidup hanya demi hiburan.
❌ Dapat membentuk mental kebrutalan dan kebiasaan buruk pada manusia.
❌ Terkadang disertai dengan unsur perjudian, yang juga haram hukumnya.


✔ Prinsip Islam terhadap Hewan:

Islam sangat menjunjung tinggi hak hewan. Bahkan dalam syariat penyembelihan pun, diperintahkan agar hewan tidak disiksa dan tidak dibuat menderita.

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal, termasuk dalam menyembelih...”
(HR Muslim)


Penutup

Adu ayam, adu domba, dan semacamnya bukan sekadar permainan tradisional, tapi dapat menjadi dosa besar bila dilakukan dengan sengaja untuk menyakiti makhluk hidup.

Mari kita ubah kebiasaan tersebut dengan kegiatan yang lebih mendidik, humanis, dan sesuai syariat Islam.


Semoga bermanfaat.
Bārakallāhu fīkum.


📚 Sumber Bacaan:

  1. Tanya Jawab Al-Islam, Jilid 1, hal. 200–201

  2. Shahīh al-Bukhārī

  3. Shahīh Muslim

  4. Riyāḍuṣ-Ṣāliḥīn, Bab Rahmat kepada Makhluk


Komentar