Oleh Ust. Drs. Abu Bakar
Shalat seseorang tidak dianggap sah apabila tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam syariat. Salah satu syarat sah shalat secara administratif dan syar’i adalah menutup aurat.
1. Aurat Laki-Laki
Aurat laki-laki yang wajib ditutupi saat shalat menurut kesepakatan ulama adalah qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang). Namun, berdasarkan hadis-hadis yang ada, ulama berbeda pendapat mengenai batas aurat yang lebih luas, seperti paha, pusar, dan lutut.
Pendapat yang lebih ihtiyāṭan (berhati-hati dalam menjaga kesempurnaan ibadah) menyatakan bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Pendapat ini berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi ﷺ:
"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap kali (memasuki) masjid."
(QS. Al-A'raf: 31)
Dan sabda Nabi ﷺ:
"Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut."
(HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi)
2. Aurat Perempuan
Aurat perempuan yang telah baligh dalam shalat adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan, menurut mayoritas ulama.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala:
"...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya..."
(QS. An-Nur: 31)
Dan sabda Nabi ﷺ:
"Allah tidak menerima shalat perempuan yang telah haid (baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung/tutup kepala)."
(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya; dari Aisyah ra.)
Dalam hadis lain:
"Hendaknya seorang perempuan shalat dengan memakai gamis (baju kurung) yang menutupi seluruh tubuhnya dan khimar (kerudung)."
(HR. Abu Dawud dari Ummu Salamah ra.)
Pendapat yang rajih (kuat) menyebut bahwa baju kurung tersebut minimal harus menutupi hingga mata kaki agar tidak terlihat aurat saat ruku’ atau sujud.
Kesimpulan:
Menutup aurat merupakan syarat sah shalat. Jika aurat terbuka saat shalat, dan tidak segera ditutup, maka shalatnya batal atau tidak sah, tergantung tingkat keterbukaan dan lama waktu aurat tersebut terbuka. Maka, hendaknya setiap Muslim dan Muslimah memperhatikan pakaian shalat mereka dengan penuh adab dan kesungguhan.
Semoga bermanfaat.
Bārakallāhu fīkum.
Sumber Bacaan:
-
Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, Jilid 1, hal. 106–109.
-
Fiqih Islam, Sulaiman Rasyid, hal. 69–70.
-
Pedoman Shalat, Prof. Dr. Hasbi Ash-Shiddieqy.
-
Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi.
-
Subul as-Salam, Ash-Shan’ani.
Komentar
Posting Komentar