Oleh Ust. Drs. Abu Bakar
Pendahuluan
Dalam kehidupan masyarakat, mengganti nama bukanlah hal yang asing. Kadang seseorang mengganti nama anaknya, istrinya, bahkan dirinya sendiri. Ada pula yang secara unik mengganti nama hanya sementara, misalnya ketika akad nikah, nama yang disebut berbeda dari nama yang biasa digunakan.
Pertanyaannya adalah: Apa hukum mengganti nama dalam Islam? Apakah hal itu dibolehkan, dianjurkan, atau bahkan terlarang?
Prinsip Dasar dalam Mengganti Nama
Islam memperhatikan nama sebagai bagian penting dari identitas dan doa. Nama yang baik adalah doa, dan nama yang buruk bisa berdampak pada citra atau psikologis seseorang.
Dalam ajaran Islam, mengganti nama dibolehkan, bahkan dianjurkan, jika:
-
Nama tersebut mengandung makna buruk,
-
Nama tersebut mengandung kesyirikan,
-
Nama tersebut tidak pantas atau menyiratkan sifat yang tercela.
Namun, mengganti nama karena alasan takhayul, dukun, petunjuk paranormal, atau karena sakit-sakitan tanpa dasar yang logis atau syar’i, tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan bisa mengarah kepada kemusyrikan.
Contoh dari Hadis Rasulullah SAW
Contoh 1 – Mengganti Nama Barrah menjadi Zainab
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ: أَنَّ زَيْنَبَ كَانَ اسْمُهَا بَرَّةَ، فَقِيلَ لَهَا: تُزَكِّي نَفْسَهَا، فَسَمَّاهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَيْنَبَ.
"Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Zainab dahulunya bernama Barrah (yang artinya 'wanita suci'). Lalu dikatakan bahwa nama itu seolah-olah memuji dirinya sendiri. Maka Rasulullah SAW mengganti namanya menjadi Zainab."
(HR Ibnu Majah, juga diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
Contoh 2 – Mengganti Nama 'Aashiyah menjadi Jamilah
Rasulullah SAW mengganti nama anak perempuan Ibnu Umar dari ‘Aashiyah (عاصية) yang artinya “pembangkang” menjadi Jamilah (جميلة) yang berarti “indah/cantik”.
(HR Ibnu Majah dan Imam Muslim)
Catatan Penting
-
Tidak dibenarkan mengganti nama karena petunjuk dukun atau paranormal, atau karena alasan-alasan seperti “agar anak tidak sakit-sakitan”. Ini masuk ke wilayah takhayul dan khurafat.
-
Jika nama mengandung arti yang tidak baik, atau bisa menimbulkan salah paham, boleh bahkan disunnahkan untuk diganti dengan yang lebih baik.
-
Dalam praktik sosial, mengganti nama saat akad nikah secara fiktif (bukan nama asli) demi tujuan tertentu, sebaiknya dihindari, karena bisa menimbulkan kebingungan hukum di kemudian hari.
Kesimpulan
Mengganti nama diperbolehkan dalam Islam dengan syarat:
-
Alasan mengganti nama adalah syar’i dan logis.
-
Nama yang dipilih mengandung makna baik dan positif.
-
Tidak mengikuti petunjuk dukun, ramalan, atau takhayul.
Rasulullah SAW sendiri sering mengganti nama-nama sahabat yang maknanya tidak baik menjadi nama yang lebih indah dan bermakna positif.
Doa Penutup
اللهم اجعل أسماءنا وأسماء أولادنا مباركةً طيبةً تُحَبُّ في الأرض وتُذكَرُ في السماء
"Ya Allah, jadikanlah nama-nama kami dan nama anak-anak kami sebagai nama-nama yang diberkahi, indah, dicintai di bumi, dan disebut-sebut di langit."
Sumber Bacaan
-
Sunan Ibnu Majah, hal. 675, Hadis no. 3732-3733, Bab: Taghyīrul Asmā (Perubahan Nama)
-
Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, Kitab Adab
-
Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq, Bab Adab dan Nama
-
Riyadush Shalihin, Bab Keutamaan Nama Baik
Komentar
Posting Komentar