Oleh Ust. Drs. Abu Bakar
Dalam upaya membina keadilan sosial dan kesejahteraan umat, para ulama kontemporer (muta'akhkhirīn) terus berijtihad mencari solusi atas persoalan baru, termasuk zakat hasil profesi atau jasa, yakni zakat atas penghasilan rutin seperti gaji, honor, tunjangan, fee, dan lainnya.
Zakat jenis ini tidak dibahas secara eksplisit pada masa Nabi ﷺ, para sahabat, maupun tabi'in. Bahkan ulama besar Indonesia seperti Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddiqy, dalam kitab Pedoman Zakat (1952), belum mencantumkan pembahasan zakat profesi. Ini menandakan bahwa zakat penghasilan adalah hasil ijtihad ulama masa kini atas perkembangan zaman.
Dasar Dalil Zakat Profesi
Ulama kontemporer menjadikan QS Al-Baqarah: 267 sebagai salah satu dasar istinbāṭ hukum:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ...
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usaha terbaik kalian..."
(QS. Al-Baqarah: 267)
Bagian ayat "مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ" (dari hasil usaha kalian yang baik-baik), oleh para fuqaha ditafsirkan mencakup penghasilan profesi atau jasa.
Apa Itu Zakat Profesi?
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan rutin dari pekerjaan yang halal, seperti:
-
Pegawai negeri/swasta
-
Dokter, pengacara, akuntan
-
Artis, pengusaha jasa
-
Pekerja proyek, freelancer, dll.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Ada dua pendekatan utama:
1. Pendekatan Ulama Timur Tengah
-
Di antaranya: Prof. Dr. Abdurrahman Hasan, Syekh Abu Zahrah, Syekh Wahbah az-Zuhaili, dan Syekh Yusuf Al-Qaradawi.
-
Nisab: 5 wasaq (±750 kg gabah)
-
Zakat:
-
Jika gaji didapat tanpa usaha berat → zakat 10% (diqiyaskan pada zakat pertanian yang diairi hujan)
-
Jika gaji didapat dengan kerja keras/usaha besar → zakat 5%
-
Atau mengikuti zakat mal (uang/emas) → 2,5%
-
-
Waktu pengeluaran: setiap kali menerima penghasilan (bulanan)
2. Pendekatan Ulama Indonesia
-
Di antaranya: Drs. Mahyuddin, Prof. Masjfuk Zuhdi
-
Nisab: setara harga 85–93,6 gram emas murni
-
Cara hitung:
-
Gaji dipotong kebutuhan pokok (makanan pokok, pendidikan wajib, cicilan rumah/kendaraan wajib, pengobatan, dll)
-
Jika sisa bersih dikumpulkan selama 1 tahun (haul) mencapai atau melebihi nilai nisab, maka wajib zakat 2,5%.
-
Contoh Praktis
-
Sisa penghasilan bersih per bulan: Rp 4.000.000
-
Dalam 1 tahun terkumpul: Rp 48.000.000
-
Harga emas saat ini: Rp 500.000/gram
-
Nisab = 93,6 gr × 500.000 = Rp 46.800.000
Maka si A sudah terkena kewajiban zakat, karena melebihi nisab.
Zakat yang wajib dibayar: 2,5% × Rp 48.000.000 = Rp 1.200.000 per tahun
Jika simpanan hanya Rp 40 juta, maka belum mencapai nisab, tapi sangat dianjurkan tetap bersedekah dan berinfak.
Hikmah dan Tujuan
-
Membersihkan harta dari hak orang lain
-
Membina kepekaan sosial dan keadilan ekonomi
-
Menjadi sarana penyaluran berkah dan syukur atas karunia Allah
Referensi:
-
Masā’il al-Fiqhiyyah, Drs. Mahyuddin, M.Pd.I., hlm. 271–273
-
Fiqih Zakat Kontemporer, Prof. Dr. Yusuf Al-Qaradawi
-
Pedoman Zakat, Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddiqy
-
Fiqih Islam, Prof. Masjfuk Zuhdi
-
Kitab Tarjih dan fatwa-fatwa lembaga zakat nasional (MUI, BAZNAS, LAZISMU)
Penutup
Zakat profesi adalah ijtihad sosial-kemanusiaan untuk menjawab kebutuhan zaman. Ia membantu menjembatani kesenjangan ekonomi dan mendekatkan kita pada nilai keadilan Islam yang rahmatan lil ‘ālamīn.
Semoga bermanfaat.
Bārakallāhu fīkum.
Komentar
Posting Komentar