Oleh Ust. Drs. Abu Bakar
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki harta dengan syarat tertentu, termasuk hasil pertanian seperti padi, yang merupakan tanaman biji-bijian mengenyangkan dan tahan disimpan.
Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Padi?
Pemilik tanaman padi wajib mengeluarkan zakat apabila memenuhi syarat berikut:
-
Beragama Islam
-
Merdeka (bukan hamba sahaya)
-
Milik sempurna (bukan sewa)
-
Telah mencapai nisab (batas minimal hasil panen)
-
Ditanam oleh manusia
-
Termasuk biji-bijian yang mengenyangkan dan dapat disimpan lama
Nisab Zakat Padi
Nisab zakat hasil pertanian, termasuk padi, adalah 5 wasaq, yaitu sekitar 750 kg gabah kering.
Apabila panen mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya, baik banyak maupun sedikit hasil bersihnya.
Dasar Al-Qur'an
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..."
(QS. At-Taubah: 103)
"Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya..."
(QS. Al-Bayyinah: 5)
Hadis tentang Zakat Pertanian
"Pada tanaman yang diairi oleh hujan dari langit atau mata air, atau yang tumbuh dengan air pasang, maka zakatnya adalah sepersepuluh (10%). Sedangkan yang diairi dengan pengairan buatan, zakatnya adalah seperduapuluh (5%).”
(HR. Bukhari dan Ahmad, dari Ibnu Umar ra.)
Persentase Zakat Padi
Metode Pengairan | Persentase Zakat |
---|---|
Mengandalkan hujan atau alam | 10% dari hasil |
Menggunakan irigasi buatan | 5% dari hasil |
Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Biaya Produksi
Pendapat Mayoritas Ulama (Hanafi, Maliki, Syafi’i):
-
Biaya seperti membajak, menanam, memanen, atau menyewa alat tidak boleh mengurangi jumlah zakat.
-
Zakat tetap wajib dikeluarkan dari total hasil panen, selama memenuhi nisab.
Pendapat Sahabat (Ibnu Umar, Ibnu Abbas) & Imam Atha’:
-
Hutang atau biaya produksi dibayarkan dulu, baru zakat dikeluarkan dari hasil yang tersisa.
-
Pendapat ini lebih fleksibel dan mempertimbangkan kondisi petani yang mungkin memiliki hutang.
Refleksi dan Pesan Moral
-
Petani muslim yang masih memiliki sawah, baik tinggal di kota maupun kampung, hendaknya tidak melupakan kewajiban zakat atas hasil tanamannya.
-
Zakat adalah pembersih harta dan penarik keberkahan, bukan beban.
-
Menunaikan zakat adalah investasi akhirat dan bentuk solidaritas sosial terhadap yang membutuhkan.
Sumber Bacaan:
-
Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq, Jilid 1, hal. 293–300
-
Fiqih Islam, Sulaiman Rasyid, hal. 195–205
-
Pedoman Zakat, Prof. Dr. TM Hasbi Ash-Shiddiqy, hal. 118–131
-
Kitab Tarjih, hal. 156–160
-
Fatwa MUI dan Persyarikatan Muhammadiyah
Catatan Tambahan:
-
Nisab zakat padi = 5 wasaq ≈ 750 kg gabah kering panen.
-
Zakat dikeluarkan langsung saat panen, tanpa menunggu haul (1 tahun), karena zakat pertanian berbeda dengan zakat harta.
Semoga Bermanfaat
Bārakallāhu fīkum wa nafa‘akum bi ‘ilmih.
Komentar
Posting Komentar