Oleh Ust. Drs. Abu Bakar
Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi etika, termasuk terhadap orang yang sudah meninggal dunia. Di antara bentuk adab tersebut adalah larangan mencaci, menyebarkan aib, atau menyebut-nyebut keburukan mayit, apalagi jika mereka adalah muslim.
Dalil-Dalil Syariat
Rasulullah SAW bersabda:
لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَىٰ مَا قَدَّمُوا
"Janganlah kalian mencaci maki orang-orang yang telah meninggal, karena mereka telah sampai pada apa yang telah mereka kerjakan."
(HR. Bukhari, dari Aisyah radhiyallahu 'anha)
Hadis ini menunjukkan bahwa mencaci orang mati tidak ada manfaatnya. Mereka telah kembali kepada Allah SWT, dan amal mereka telah tertutup.
Adab yang Diajarkan Rasulullah
Disebutkan pula dalam riwayat lain:
اذكروا محاسن موتاكم وكفوا عن مساويهم
"Sebutlah kebaikan-kebaikan orang yang telah meninggal di antara kalian, dan tahanlah dari menyebut-nyebut keburukan mereka."
(HR Abu Dawud dan Tirmidzi, dari Ibnu Umar ra)
📝 Catatan: Hadis ini dinilai lemah oleh Imam Tirmidzi, tetapi masih bisa diamalkan untuk keutamaan amal dan akhlak sosial (fadlailul a’mal), bukan untuk penetapan hukum wajib atau haram.
Pengecualian: Ketika Ada Kemaslahatan
Menurut pendapat para ulama, boleh menyebut keburukan mayit dalam kondisi tertentu, jika ada maslahat syar'i seperti:
-
Untuk peringatan dan pelajaran bagi umat.
-
Untuk melindungi masyarakat dari pengaruh buruk si mayit, jika semasa hidupnya menyebarkan kesesatan, kebid’ahan, atau kefasikan secara terang-terangan.
📌 Hal ini sejalan dengan pendapat Syaikh Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah, bahwa menyebut keburukan si mayit boleh jika ada maslahat, dan tidak boleh jika hanya untuk celaan atau dendam pribadi.
Sikap Objektif terhadap Mayit
Rasulullah SAW bersabda:
أنتم شهداء الله في الأرض
“Kalian adalah saksi-saksi Allah di muka bumi.”
(HR Bukhari dan Muslim, dari Anas bin Malik ra)
Artinya, kesaksian kita terhadap mayit memiliki bobot, maka jangan berbohong atau subjektif, baik dalam menyanjung ataupun mencela. Jika tidak mengetahui keadaan mayit, maka lebih baik diam.
Contoh Sikap yang Salah
-
Mengolok-olok fisik mayit: “Bebongkok seperti pocong,” “kembali jadi kuntilanak,” dll.
→ Ini bentuk fitnah dan dosa besar. -
Membuka aib lama yang tidak memberi faedah untuk kebaikan umat.
→ Ini ghibah terhadap mayit, yang tetap dilarang.
Penutup
Islam melarang mencaci orang mati karena:
-
Mereka sudah kembali kepada Allah dan tidak bisa membela diri.
-
Tidak bermanfaat dan hanya menyakiti keluarga yang ditinggalkan.
-
Menjaga kehormatan muslim adalah bagian dari iman.
Namun, jika keburukan si mayit perlu disebut untuk maslahat umat (misalnya tokoh bid’ah), maka boleh dilakukan dengan niat yang lurus, cara yang ilmiah, dan bahasa yang santun.
Sumber Bacaan
-
Fiqh Sunnah – Sayyid Sabiq
-
Bulughul Maram dan syarahnya Subulus Salam
-
Riyadush Shalihin dan syarahnya – Syaikh Utsaimin
-
Kitab Adz-Dzahabi dan penjelasan ulama Ushul
-
Dll.
Komentar
Posting Komentar